PK Ruhut Sitompul soal 'Anak PKI' Kandas

PK Ruhut Sitompul soal 'Anak PKI' Kandas

Gibran Maulana Ibrahim - detikNews
Kamis, 15 Nov 2018 15:45 WIB
Foto: Ruhut Sitompul (Ari Saputra)
Jakarta - Mantan anggota DPR Ruhut Sitompul sempat mengatakan akan melakukan Peninjauan Kembali (PK) setelah kasasinya soal kasus 'anak PKI' ditolak Mahkamah Agung (MA). PK telah diproses MA. Apa hasilnya?

Kasus tersebut bermula saat sekelompok orang menolak gelar pahlawan bagi mantan presiden Soeharto pada 2011. Ruhut, yang kala itu anggota DPR, menyebut kelompok yang menolak dengan: yang tidak setuju Soeharto jadi pahlawan cuma anak PKI.


Ucapan itu tidak diterima pihak yang menolak gelar pahlawan, salah satunya M Chozin Amirullah. Langkah hukum pun diambil dengan menggugat Ruhut secara perdata ke pengadilan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pada 17 November 2011, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menolak gugatan Chozin dkk. Tidak terima, Chozin pun melayangkan banding. Pada 16 Oktober 2012, Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta membalik keadaan. Ruhut, yang dikenal ceplas-ceplos, akhirnya dinyatakan telah melakukan perbuatan melawan hukum atas ucapannya tersebut. Ruhut divonis merendahkan martabat dan kehormatan Chozin dkk. Oleh sebab itu, Ruhut dihukum sebesar Rp 131.300 dan meminta maaf di media nasional.


Ruhut tidak terima dan mengajukan kasasi. Kasasi tersebut ditolak MA.

"Menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi Ruhut Sitompul," putus majelis sebagaimana dikutip detikcom dari website MA, Selasa (22/8).

PK sudah dilayangkan Ruhut setelah kasasinya ditolak. Apa kata MK soal PK Ruhut Sitompul? Duduk sebagai Ketua Majelis I Gusti Agung Sumanatha.

"Menolak permohonan peninjauan kembali dari pemohon peninjauan kembali Ruhut Sitompul," putus majelis seperti dikutip detikcom, Kamis (15/11/2018).


Saksikan juga video Kronologi Ruhut Tersandung Kasus 'Anak PKI':

[Gambas:Video 20detik]

(gbr/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads