Kasus tersebut bermula saat sekelompok orang menolak gelar pahlawan bagi mantan presiden Soeharto pada 2011. Ruhut, yang kala itu anggota DPR, menyebut kelompok yang menolak dengan: yang tidak setuju Soeharto jadi pahlawan cuma anak PKI.
Ucapan itu tidak diterima pihak yang menolak gelar pahlawan, salah satunya M Chozin Amirullah. Langkah hukum pun diambil dengan menggugat Ruhut secara perdata ke pengadilan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ruhut tidak terima dan mengajukan kasasi. Kasasi tersebut ditolak MA.
"Menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi Ruhut Sitompul," putus majelis sebagaimana dikutip detikcom dari website MA, Selasa (22/8).
PK sudah dilayangkan Ruhut setelah kasasinya ditolak. Apa kata MK soal PK Ruhut Sitompul? Duduk sebagai Ketua Majelis I Gusti Agung Sumanatha.
"Menolak permohonan peninjauan kembali dari pemohon peninjauan kembali Ruhut Sitompul," putus majelis seperti dikutip detikcom, Kamis (15/11/2018).
Saksikan juga video Kronologi Ruhut Tersandung Kasus 'Anak PKI':
(gbr/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini