Kakorlantas Targetkan E-Samsat Berlaku Se-Indonesia Tahun Depan

ADVERTISEMENT

Kakorlantas Targetkan E-Samsat Berlaku Se-Indonesia Tahun Depan

Aditya Mardiastuti - detikNews
Kamis, 15 Nov 2018 11:30 WIB
Kakorlantas Polri Irjen Refdi Andri (Aditya Mardiastuti/detikcom)
Jakarta - Mayoritas provinsi di Indonesia telah menerapkan pelayanan e-samsat atau samsat online. Kakorlantas Polri Irjen Refdi Andri menargetkan layanan ini sudah diterapkan di seluruh provinsi di Indonesia tahun depan.

"Sekarang masing-masing provinsi sudah melakukan internal, artinya mereka melakukan online pada kabupaten/kota. Tapi yang online seluruh Indonesia ada 24 provinsi, tinggal 10 lagi nih, akan kita programkan di tahun depan. Mudah-mudahan semua provinsi di Sulawesi, kemudian Maluku dan Maluku Utara, Papua, dan Papua Barat pada awal tahun depan sudah bisa dijalankan seluruh Indonesia," kata Andri di sela Rapat Koordinasi Pembina Samsat Nasional 2018 di Kartika Plaza, Kuta, Bali, Kamis (15/11/2018).


Andri menambahkan, dengan layanan samsat online, masyarakat bisa melakukan transaksi di mana saja tanpa perlu antre. "Kemudahan e-samsat bisa melakukan transaksi di mana saja, tidak perlu lagi antre-antre di kantor samsat. Kemudahan waktunya efisien, tidak sampai 2 menit melakukan transaksi untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor dan kecelakaan lalin dan pengesahan STNK, itu semua online," terangnya.


Meski demikian, dia mengakui layanan samsat online yang telah diluncurkan pada 2017 tersebut masih ada beberapa kendala, di antaranya pengambilan STNK masih antre di kantor samsat. Dia memastikan layanan samsat online pada 2019 sudah mengintegrasikan sistem IT dan pelayanan satu atap.

"Justru itu program yang telah di-launching 2017 akan dilakukan penyempurnaan di 2019 nanti, betul-betul menyatu. Seumpama pajak kendaraan bermotor dan pengambilan STNK dengan sistem terintegrasi dengan baik. Makanya kita undang Bappeda, gubernur, bank, semua menyinergikan dan semua mengintegrasikan sehingga semua betul-betul berada di satu atap tidak ada atap yang lain," tuturnya.


Saksikan juga video 'Mendagri: Bayar Pajak di e-Samsat DKI Tak Sampai 10 Menit':

[Gambas:Video 20detik]

(ams/gbr)


ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT