Kucing-kucing Jakarta Dikebiri atas Kerelaan Pemilik

Kucing-kucing Jakarta Dikebiri atas Kerelaan Pemilik

Ibnu Hariyanto - detikNews
Kamis, 15 Nov 2018 11:03 WIB
Kucing jantan dikebiri (Foto: Dok. Sudin KPKP Jaktim)
Jakarta - Suku Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian (KPKP) Kota Jakarta Timur melakukan kastrasi atau kebiri terhadap ratusan kucing jantan berpemilik di Jakarta Timur. Kucing-kucing tersebut dikebiri atas kerelaan dari pemiliknya.

"Iya (atas kerelaan pemilik kucing)," kata Kepala Seksi Peternakan Sudin KPKP Irma Budiarti kepada detikcom, Kamis (15/11/2018).



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Irma mengatakan, sebulan sebelum dilakukan kastrasi, Sudin KPKP terlebih dahulu menawari para pemilik kucing. Menurut Irma, para pemilik kucing sangat antusias terhadap program kastrasi tersebut.

"Setelah kami tawarkan, terus mereka rebutan mendaftar. Karena kalau mereka bawa ke dokter hewan biayanya mahal," ungkap Irma.

Untuk itu, menurutnya, Sudin KPKP Jaktim membatasi setiap pemilik hanya boleh membawa 5 ekor kucing. Semua kucing tersebut merupakan kucing jantan lokal berpemilik.

"Karena kalau nggak berpemilik kita anggap kucing liar dan kita tangkapin," tambahnya.



Kegiatan tersebut dilakukan pada Rabu (13/11) di aula kantor Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur. Total ada 137 kucing jantan berpemilik yang diperiksa.

Namun ada 5 kucing yang sakit sehingga hanya 132 kucing jantan yang dikastrasi. Kegiatan kastrasi kucing ini bertujuan mempertahankan program 'Jakarta Bebas Rabies'.

"Jadi kan Jakarta sudah bebas rabies, salah satu untuk mempertahankan Jakarta bebas rabies itu ya salah satunya ini," kata Irma. (ibh/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads