"Iya (atas kerelaan pemilik kucing)," kata Kepala Seksi Peternakan Sudin KPKP Irma Budiarti kepada detikcom, Kamis (15/11/2018).
Baca juga: 132 Kucing Jantan di Jaktim Dikebiri |
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Setelah kami tawarkan, terus mereka rebutan mendaftar. Karena kalau mereka bawa ke dokter hewan biayanya mahal," ungkap Irma.
Untuk itu, menurutnya, Sudin KPKP Jaktim membatasi setiap pemilik hanya boleh membawa 5 ekor kucing. Semua kucing tersebut merupakan kucing jantan lokal berpemilik.
"Karena kalau nggak berpemilik kita anggap kucing liar dan kita tangkapin," tambahnya.
Kegiatan tersebut dilakukan pada Rabu (13/11) di aula kantor Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur. Total ada 137 kucing jantan berpemilik yang diperiksa.
Namun ada 5 kucing yang sakit sehingga hanya 132 kucing jantan yang dikastrasi. Kegiatan kastrasi kucing ini bertujuan mempertahankan program 'Jakarta Bebas Rabies'.
"Jadi kan Jakarta sudah bebas rabies, salah satu untuk mempertahankan Jakarta bebas rabies itu ya salah satunya ini," kata Irma. (ibh/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini