"Pada prinsipnya tidak ada hal baru yang kami lihat dari eksepsi tersebut karena yang dipersoalkan adalah isu-isu lama yang pernah dipersoalkan oleh tersangka atau terdakwa dalam kasus obstruction of justice yang pernah diproses KPK," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (14/11/2018).
"Misalnya soal apakah KPK berwenang apa tidak, kami sudah sangat clear dan sejumlah putusan pengadilan sudah sangat tegas memproses hal tersebut, termasuk Fredrich Yunadi, yang terakhir dan satu orang dokter dan sebelumnya ada kepala daerah juga yang kami proses dengan pasal 21 tersebut," imbuh Febri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Febri memastikan KPK memiliki bukti kuat peran Lucas dalam kasus ini. Nantinya majelis hakim akan membacakan putusan sela setelah Lucas menyampaikan eksepsi pada siang tadi.
"Masih ada pihak yang mengatakan Pasal 21 tersebut tidak jelas. Pasal 21 tersebut bertentangan, misalnya, dengan peran dan profesi advokat. Saya kira hal tersebut sudah diputus oleh Mahkamah Konstitusi (MK)," sebut Febri.
Dalam persidangan tadi, Lucas membantah dakwaan jaksa. Lucas pun meminta majelis hakim yang mengadilinya menghentikan persidangan atas dirinya.
Dalam perkara ini, Lucas didakwa membantu pelarian Eddy Sindoro. Lucas didakwa bersama-sama seorang wanita bernama Dina Soraya.
Eddy Sindoro merupakan mantan Presiden Komisaris Lippo Group yang dijerat KPK sebagai tersangka berkaitan dengan pengurusan perkara di pengadilan. Dia ditetapkan sebagai tersangka sejak 2016 dan kabur ke luar negeri selama 2 tahun sebelum menyerahkan diri. (haf/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini