Badan Anggaran (Banggar) DPRD DKI meminta dana yang mengendap sejak 2006 hingga 2018 tersebut dikembalikan. Dana tersebut dinilai dapat dibelanjakan untuk hal-hal yang bermanfaat.
"Yang kita persoalkan endapannya. Kami begitu lihat ini kaget juga. Dibiarkan dengan tenang bertahun-tahun. Ini harus dikembalikan," kata pimpinan Banggar M Taufik di gedung DPRD DKI, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Rabu (14/11/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Taufik mendorong Pemprov DKI mengajukan revisi perda yang mengatur penggunaan PMD tersebut. Menurutnya, saat ini tak adanya payung hukum penggunaan dana yang mengendap menyebabkan uang tersebut tak bisa digunakan.
"Perda harus diubah dengan perda. Harus dilihat manfaat dan mudaratnya. Mana yang lebih banyak manfaat dikembalikan APBD atau diendapkan," jelas Taufik.
Sementara itu, Sekda DKI Saefullah mengakui ada dana yang mengendap sebesar Rp 4,4 triliun. Dari 13 BUMD, baru tiga yang telah menyerap anggaran 100%, yakni PT Jamkrida, PT Bank DKI, dan PT Askrida.
"Ini adalah hasil monitoring. Angka Rp 4,4 triliun ini hasil monitoring tim BPKD (Badan Pengelola Keuangan Daerah)," jelas Saefullah.
"Regulasinya memang belum diatur. Itu kesulitan-kesulitan kita. Tentu ini kondisi ini mungkin akan kita atur dengan pergub," sebut Saefullah.
Saefullah mengatakan ada dua opsi agar dana yang mengendap tersebut dapat digunakan. Yakni realokasi anggaran melalui pengajuan ulang oleh BUMD atau harus dikembalikan ke Pemprov DKI.
"Opsinya realokasi dengan memperbaiki proposal, diajukan ulang. Karena uangnya kan sudah ada di mereka. Atau kemungkinan kedua dia bernasib seperti dulu dikembalikan," ucapnya. (fdu/gbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini