"Kalau di UU perlindungan konsumen ada (sanksi), pelapaknya bisa dilaporkan," kata Wakil Ketua Pengurus Harian Sudaryatmo saat berbincang dengan detikcom, Rabu (14/11/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasus ini bermula saat sebuah toko online di platform Tokopedia dengan nama Pc seller mengunggah produk dengan judul 'Hardisk external WD 1 Tb' seharga Rp 450.000. Kemudian seorang pembeli yang memakai nama Mega merasa kena tipu karena yang dia dapat cuma selembar kertas bergambar perangkat komputer tersebut.
Si pembeli lalu membuat ulasan di akun pelapak dan menjelaskan kejadian yang dia alami. Si penjual yang pakai nama Lioe Kon Tjen lantas membalasnya dengan mengaku sudah menulis di bagian deskripsi produk kalau yang dijual hanya gambar saja.
"Menurut saya itu tadi ya ini misleading. Dia jual gambar atau hard disk harus jelas. Kalau gambarnya hard disk kemudian penjualnya hanya menjual gambar ini kan misleading, ada penyesatan informasi. Artinya begini kalau dari sisi konsumen, yang beritikad baik harus dilindungi. Kalau konsumen mau beli nggak gambar seharga itu? Ini ada penyesatan informasi," papar Sudaryatmo.
Perlindungan konsumen diatur dalam Undang-undang No 8 Tahun 1999. Sudaryatmo menilai situs jual beli online sebagai fasilitator juga harus memiliki fitur komplain bagi konsumen.
Kini toko penjual gambar hard disk itu sudah ditutup oleh Tokopedia. Pihak Tokopedia melalui Head of Risk Management Fandy Soejanto juga menjelaskan mengenai sistem yang diterapkan di situsnya.
"Sistem Tokopedia bersifat user generated content (UGC), di mana setiap pihak dapat melakukan pengunggahan produk di Tokopedia secara mandiri," kata Fandy. (bag/tor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini