"(Ketua) RT kan tokoh masyarakat, dalam struktur masyarakat kan dia membantu desa membantu lurah. Kalau desa, lurah harus netral. (Contoh) saya RT sebagai Tjahjo saya ikut kampanye boleh, tapi jangan atas nama (jabatan) RT," kata Tjahjo di Hotel Sultan, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Rabu (14/11/2018).
Tjahjo juga mengingatkan ketua RT tidak berkampanye menggunakan atribut resmi RT. Seperti mengajak warga memilih salah satu calon menggunakan kop surat RT.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Serupa dengan aparatur sipil negara (AS), ketua RT juga dilarang menjadi tim sukses pada Pileg dan Pilpres 2019. Larangan tersebut diatur dalam Peraturan Bawaslu Nomor 28 Tahun 2018 dan Pasal 28 ayat 1 UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017.
Simak Juga 'TNI-Polri Gowes Bareng Kampanyekan Pemilu Damai':
(nvl/zak)











































