Presiden Bisa Beri Amnesti WNA

Presiden Bisa Beri Amnesti WNA

- detikNews
Sabtu, 27 Agu 2005 05:39 WIB
Jakarta - Secara hukum presiden dapat memberikan amnesti, abolisi dan grasi kepada Warga Negara Asing (WNA). Bahkan Menteri Hukum dan HAM sesuai kewenangannya, dapat memberikan remisinya."Jadi kita tidak melihat kewarganegaraannya, tapi melihat bahwa orang itu melakukan suatu tindak pidana yang masuk dalam hukum Indonesia," kata Menteri Sekretaris Negara Yusril Ihza Mahendra usai rapat kabinet, di Kantor Presiden, Jakarta, Jumat (26/8/2005) malam.Pernyataannya tersebut menanggapi pertimbangan Komisi III DPR-RI atas rencana pemberian amnesti bagi tahanan maupun narapidana Gerakan Aceh Merdeka (GAM) sebagai implementasi salah satu butir Kesepakatan Helsinki.Bahwa fasilitas itu hanya diperuntukkan bagi para tahanan GAM yang berstatus WNI atau lebih dulu menjadi Warga Negara Indonesia (WNI), menurut Yusril, hal itu membutuhkan langkah hukum terpisah. Sebab secara prinsip pihak GAM sebenarnya telah menerima dan menyerahkan diri kepada NKRI dengan ditandatanganinya kesepahaman dengan Pemerintah RI pada 15 Agustus lalu.Selain itu di dalam UU No.62/1958 tentang Kewarganegaraan, dicantumkan adanya parameter periodisasi tertentu untuk menjadi WNI. Namun, mengingat masalah Aceh merupakan kasus spesifik, maka peralihan status kewarganegaraannya dimungkinkan untuk dilakukan tanpa melalui parameter tersebut."Yaitu mereka dapat diterima langsung menjadi WNI tanpa harus tinggal di Indonesia selama 5 tahun seperti prosedur yang normal. Tapi tentunya perlu dibicarakan lebih lanjut bagaimana mengatasi aturan kewarganegaraan yang telah digariskan UU itu," jelasnya.Atas dasar itulah, Yusril memandang pertimbangan yang Komisi III DPR-RI pada pemerintah yang akan dijadikan dasar Keputusan Presiden (Keppres) pemberian amnesti bagi para mantan anggota GAM tidak bersifat mengikat. Bisa dipakai, namun bisa juga tidak. Hal serupa juga pernah terjadi di masa pemerintahan Presiden Megawati, kala itu Megawati tetap mengangkat Muhammad Iksan sebagai Duta Besar di Jepang, meski pertimbangan DPR-RI merekomendasikan yang sebaliknya. "Padahal kan dalam UUD 1945, diatur bahwa presiden dalam hal mengangkat duta besar, harus dengan pertimbangan DPR,"imbuhnya. (mar/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads