"Kemarin saya undang khusus, jangan sampai ini jadi preseden semua kepala daerah. Ini kan prosesnya (untuk jadi kepala daerah) panjang. Mengusulkan, ada kampanye, pilkada, rakyat memilih, setelah itu jadi," kata Tjahjo di Hotel Sultan, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Rabu (14/11/2018).
Tjahjo mengatakan tidak masalah jika kepala daerah mundur karena suatu halangan yang sifatnya tetap. Di antaranya mundur karena sakit atau terkena suatu kasus.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun setelah bertemu langsung dengan Anna, Tjahjo mengaku dapat memahami sebab mundurnya Anna karena alasan keluarga.
"Kami memahami beliau begitu terpukul menyangkut ibunya, ayahnya, suaminya juga sakit. Ini manusiawi ya setiap orang, setiap warga negara termasuk pejabat publik yang dipilih rakyat juga punya hak (untuk mundur)," tuturnya.
Tjahjo menegaskan, undang-undang tidak mengatur terkait adanya pemberian sanksi terhadap kepala daerah yang mundur. Mundurnya kepala daerah karena masalah keluarga juga baru kali ini terjadi.
"Baru pertana kali. Makanya kalau berhenti kan harusnya kalau dia (disebabkan) mohon maaf, meninggal dunia, mungkin dia sakit, ada masalah hukum. Ini kan enggak," ucapnya.
"Dia satu periode sukses loh membangun image (citra) Indramayu. Baru terpilih kembali. Makanya saya kemarin undang kembali, tegaskan, kenapa sih (mundur)," imbuhnya. (nvl/aan)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini