"Penyidikan untuk PHH (Pangonal Harahap) Bupati Labuhanbatu telah selesai hari ini. Berkas dan tersangka diserahkan penyidik ke penuntut umum," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Rabu (14/11/2018).
"Dibawa ke Rutan Tanjung Gusta Medan Sumatera Utara dikarenakan persidangan akan dilaksanakan di Pengadilan Tipikor Medan," imbuhnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Salah satu yang berhasil diungkap KPK adalah dugaan pemberian uang dari pengusaha Effendy Sahputra selaku pemilik PT Binivan Konstruksi Abad senilai Rp 576 juta, yang disebut sebagai bagian dari permintaan Rp 3 miliar.
Pangonal dan Effendy pun dijerat KPK sebagai tersangka. Selain itu, orang kepercayaan Pangonal, Umar Ritonga, juga ditetapkan sebagai tersangka. Namun Umar saat ini masih diburu petugas KPK karena melarikan diri setelah melakukan perlawanan saat operasi tangkap tangan (OTT).
"Terhadap Umar Ritonga yang masih DPO (Daftar Pencarian Orang), pencarian terus dilakukan. Jika ada yang mengetahui keberadaan agar melaporkan pada kantor polisi setempat atau langsung ke KPK," ucap Febri.
Setelah melakukan pengembangan, KPK kemudian menetapkan Thamrin Ritonga sebagai tersangka. KPK juga mengatakan ada dugaan aliran fee dari sejumlah proyek sejak 2016-2018 senilai Rp 48 miliar kepada Pangonal.
Selain itu, ada sejumlah aset Pangonal yang disita terkait kasus ini. Antara lain, pabrik sawit yang diduga dijual ke terpidana e-KTP Andi Agustinus alias Andi Narogong.
Saksikan juga video 'Data ICW: KPK Melejit Basmi Koruptor, Polisi-Kejaksaan Menurun':
(haf/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini