Polda Jabar Nilai Aksi AGAP Tidak Anarkis
Jumat, 26 Agu 2005 23:04 WIB
Bandung - Polda Jawa Barat menyatakan, terlalu pagi untuk menyatakan AGAP melanggar atau tidak dalam kasus penutupan gereja. Mereka juga menilai tindakan dari massa AGAP tidak anarkis."Itu bukan penutupan gereja. Tidak benar kabar itu, itu tempat tinggal bukan geraja. Laporan yang masuk pada Polda Jabar begitu," kata Humas Polda Jabar Kombes Pol HM Faizal di Polda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Bandung, Jumat (26/8/2005).Hingga saat ini, menurutnya, tindakan dari massa yang mengatasnamakan Aliansi Gerakan Anti Pemurtadan (AGAP) dinilai tidak anarkis. Walaupun tindakan itu, seharusnya tidak dilakukan mengingat AGAP bukan petugas pemerintah.AGAP tidak punya kewenangan untuk melakukan aksi penutupan tempat kebaktian tersebut. Seharusnya, tindakan aksi penutupan tempat ibadah hanya bolehdilakukan oleh pihak berwajib. Dalam kasus ini, pihak tersebut adalah pemerintahan daerah setempatnya. Pihak kepolisian menurutnya tidak memiliki kewenangan untuk menutup sebuah tempat ibadah. "Bawa senjata atau pentungan belum masuk kategori unsur pidana. Jika belum digunakan," katanya. "Walau bawanya dalam jumlah banyak. Itu belum menjadi sebuah teror atau intimidasi," ujarnya. Hingga saat ini, Polda Jabar belum melakukan penyelidikan atas kasus ini. Penyelidikan kasus ini masih ditangani oleh kepolisian setingkat Polres. Hingga saat ini dirinya juga belum menilai apakah tindakan dari AGAP itu, sudah melakukan pelanggaran hukum atau belum.Agenda pertemuan antara Kapolda Jabar dan perwakilan dari Persatuan Gereja Indonesia (PGI) yang rencananya akan digelar hari ini ternyata batal. Tak jelas alasan kenapa Kapolda Jabar, Irjen Pol Edi Darnadi membatalkan pertemuan itu.Rencananya pertemuan tersebut akan digelar dengan membahas perihal kasus adanya penutupan secara paksa tempat kebaktian di sejumlah daerah di Jawa Barat. Namun pihak Polda Jabar sendiri melalui humasnya tidak mengetahui adanya kabar pertemuan itu. "Saya tidak tahu," kata Faizal.
(mar/)











































