Komandan AGAM Jadi Tersangka Perusakan Toko Miras

Komandan AGAM Jadi Tersangka Perusakan Toko Miras

- detikNews
Jumat, 26 Agu 2005 22:30 WIB
Bandung - Polwiltabes Bandung menetapkan Komandan Aliansi Gerakan Anti Kemaksiatan atau AGAM, Muhamad Mu'min jadi tersangka dalam kasus pengrusakan toko miras yang terjadi di Bandung, Jawa Barat. "Pemeriksaan ini tidak terkait dengan persoalan penutupan tempat ibadah atau gereja. Tapi soal miras. Untuk kasus penutupan belum ada tuntutan," ungkap Kuasa Hukum dari Tim Pembela Muslim, Qadhar Faisal saat dihubungi melalui telephone selulernya, di Bandung Jumat (26/8/2005) .Selain sebagai Komandan AGAM, Mu'min juga dikenal sebagai Komandan Aliansi Gerakan Anti Pemurtadan (AGAP).Sebelumnya, Muhamad Mu'min dilaporkan oleh para pemilik toko itu. Mu'min dilaporkan telah melakukan pengrusakan hingga menyebabkan kerugian besar pada pada toko tersebut. Kasus pengrusakan dan aksi sweeping tersebut terjadi pada bulan Juli 2005 di sekitar kota Bandung dan kabupaten Bandung."Dia ditanya sekitar 17 pertanyaan oleh penyidik kepolisian. Dia jawab seadanya saja sebagai komandan. Dia dilaporkan oleh 3 orang pemilik toko," ujar Qadar.Menurutnya, TPM telah diminta sejak awal menjadi kuasa hukum dari AGAP dan AGAM ketika dideklrasikan di Bandung. Beberapa kasus yang ditangani oleh Tim Pembela Muslim atau TPM ini antara lain kasus Abu Bakar Ba'asyir. Dan di Bandung kasus kedua yang tengah ditangani oleh TPM selain kasus dugaan pelecehan seksual Dian Wahyuni di Ponpes Daa'rut Tauhid Bandung."TPM sudah masuk di dalam AD/ART lembaga ini. Kita sudah ada surat kuasa hukumnya," katanya. (mar/)


Berita Terkait