"Maka saya selaku Kepala Divisi Hukum PA 212, saya usulkan agar Kepolisian RI (Interpol) baiknya bekerja sama dengan aparat Kepolisian KSA untuk mengungkap siapa dalang pemasangan bendera tauhid di dinding rumah milik IB HRS (Imam Besar Habib Rizieq Syihab, red). Karena ancaman hukumannya menurut Zuhairi Misrawi--tokoh intelektual muda NU--bisa 23 tahun. Itu cukup serius," ujar Ketua Divisi Hukum PA 212 Damai Hari Lubis kepada detikcom, Selasa (13/11/2018) malam.
Menurut Damai, Habib Rizieq terkena fitnah karena insiden tersebut. Damai juga mendesak Polri meminta bantuan BIN karena dikhawatirkan menimbulkan konflik politik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
Sebelumnya, Osama mengatakan tak semua orang yang memasang bendera berkalimat tauhid bisa dianggap begitu saja melakukan tindak kejahatan. Menurutnya, diperlukan proses klarifikasi.
"Berkaitan dengan bendera tauhid, tentu kalimat di situ memiliki arti penting bagi umat Islam. Kemudian kalau bendera itu diletakkan di dinding seseorang sebagai gambar atau apa pun bentuknya, maka perlu kita mencari tahu siapa yang berbuat itu. Kedua, apakah jika ada seorang atau di rumah Anda menaruh bendera dan itu orang langsung dianggap kriminal? Kan tidak," ujar Osama melalui penerjemah resmi dalam konferensi pers di Gedung Dakwah Muhammadiyah, Menteng, Jakpus, Selasa (13/11).
Habib Rizieq sempat diperiksa aparat Saudi pada awal pekan lalu karena terpasangnya bendera hitam berkalimat tauhid di depan kediamannya. Imam besar FPI itu menganggap pemasangan bendera tersebut sebagai fitnah terhadapnnya.
Tonton juga video 'Dubes Arab Izinkan Habib Rizieq ke Malaysia':
(dkp/tor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini