Arman Dituding Sengaja Kosongkan 70 Jabatan di Kejagung

Arman Dituding Sengaja Kosongkan 70 Jabatan di Kejagung

- detikNews
Jumat, 26 Agu 2005 22:00 WIB
Jakarta - Tudingan miring disampaikan kepada Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh alias Arman. Arman dituding sengaja membiarkan 70 jabatan kosong di Kejaksaan Agung. Kekosongan jabatan ini dinilai akan mengganggu upaya pemberantasan korupsi yang tengah dilakukan Kejagung.Adalah Lembaga Aksi Reformasi Indonesia (LARI) yang melontarkan hal itu. Makanya LARI mengirimkan surat kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono soal pembiaran stagnansi regenerasi atas kosongnya 70 posisi di seluruh Kejaksaan di Indonesia.Namun kosongnya 70 jabatan dinilai Kejagung tidak menyebabkan mandeknya penanganan perkara terutama kasus korupsi. Proses mutasi dan promosi tengah berjalan, bahkan satu minggu yang lalu sudah ditanda tangani 50 jabatan yang akan segera diisi, termasuk Kajati dan Kajari."Semua perkara berjalan lancar, tak ada perkara yang terbengkalai," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung Soehandojo di Kejaksaan Agung RI, Jl Hasanuddin, Jakarta Selatan, Jumat (26/8/2005). Mengenai penanganan laporan jaksa nakal, menurut Soehandojo ada pendapat Jaksa Agung yang tidak menyetujui sanksi yang diajukan oleh Jamwas Achmad Lopa. "Karena hukuman yang diajukan Jamwas dinilai terlalu ringan seperti jaksa daerah yang terbukti menerima uang Rp 900 juta hanya dihukum administrasi saja," katanya.Menurut Soehandojo, Jaksa Agung Arman enganggap isu-isu yang berkembang mengenai Kejaksaan Agung merupakan bagian dari riak-riak kampanye serta upaya pihak tertentu berkenaan dengan reshuffle kabinet.Ketua Lembaga Advokasi Reformasi Indonesia (LARI) Eddy Sumarsono mengatakan jabatan yang kosong itu terdiri atas 17 eselon II. Rinciannya, antara lain, sekretaris JAM Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), sekretaris JAM Intelijen, sekretaris JAM Pengawasan, sekretaris JAM Pidum, direktur upaya hukum eksekusi dan eksaminasi di JAM Pidum, direktur HAM, Kajati NAD, Kajati Kalteng, Kajati NTT, Kajati Sulteng, Kajati Lampung, Wakajati Sulut, Wakajati NTB, Wakajati Sulteng, dan Wakajati Sultra.Pada eselon III terdapat 40 jabatan kosong, yang terdiri atas para Kasubdit, inspektur pembantu, dan 32 asisten di kejati se-Indonesia. Juga ada 39 Kajari(termasuk 16 di kejari baru)."Surat itu kami kirimkan ke Presiden Yudhoyono pada 23 Agustus 2005. Selain tindakan "pembiaran" pada puluhan jabatan di berbagai eselon, Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh SH juga tidak melakukan pengambilan keputusan atas laporan seluruh hasil pemeriksaan Jaksa Agung Muda Pengawasan yang telah merampungkan pemeriksaan terhadap puluhan jaksa yang "bermasalah" kata Eddy. (mar/)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini