Kasus Narkoba, Kejagung Tak Akan Lindungi Jaksa HR
Jumat, 26 Agu 2005 17:26 WIB
Jakarta -
Kejaksaan Agung (Kejagung) mempersilakan polisi memproses hukum jaksa HR (dalam berita sebelumnya disebut sebagai Hen) dalam kasus kepemilikan shabu-shabu seberat 187 gram. Kejagung tidak akan melindungi anggota kejaksaan yang melakukan tindakan kejahatan.Penegasan ini disampaikan Kapuspenkum Kejagung Soehandojo menanggapi kasus penangkapan terhadap Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri berinisial HR dalam kasus kepemilikan narkoba dan senjata api."Silakan diproses sesuai dengan hukum. Kejaksaan tidak akan melindungi," kata Soehandojo kepada wartawan di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta, Jumat (26/8/2005).Menurut Soehandojo, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat membenarkan bahwa HR adalah anggota kejaksaan. Dan hal tersebut sudah dilaporkan langsung secara lisan ke Jaksa Agung Muda Intelijen Mochtar Arifin.Ketika ditanya tentang antisipasi ke depan, yakni apakah akan dilakukan tes urine terhadap para jaksa, Soehandojo menyatakan tes urine tidak bisa menjadi tolak ukur. Sebab hanya sekali tes urine, tidak menandakan jaksa tersebut bersih."Kalau kedapatan ada yang melakukan tindakan kejahatan, tentu akan diproses di pengadilan. Kemudian diperiksa secara internal. Kalau terbukti, baru diusulkan untuk dipecat," ujar Soehandojo.Menurut Soehandojo, saat ini sudah beberapa jaksa dikenai sanksi. Ada yang sekadar memperoleh teguran lisan, tertulis, penundaan pangkat, penurunan pangkat, sampai pemberhentian, baik dengan hormat maupun tidak hormat. Selain itu juga ada jaksa yang sudah diadili dan kemudian dipenjara.Jaksa HR ditangkap jajaran Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya di Apartemen Taman Rasuna, Kuningan, Jakarta Selatan. Dari HR disita 187 gram shabu-shabu, 30 butir pil ekstasi, serta dua pucuk senjata api berikut enam butir peluru.
(gtp/)
Anda menyukai artikel ini
Artikel disimpan
