Staf Ahli Depdiknas Diperiksa

Ijazah Palsu IMGI

Staf Ahli Depdiknas Diperiksa

- detikNews
Jumat, 26 Agu 2005 17:06 WIB
Jakarta - Ancaman hukuman 5 tahun membuat penyandang ijazah palsu ketar-ketir. Mabes Polri pun memeriksa staf ahli dari Pendidikan Tinggi Departemen Pendidikan Nasional (Dikti Depdiknas) untuk urun rembuk.Staf ahli yang telah diperiksa adalah Kepala Direktorat Kelembagaan Dikti Depdiknas Bambang Sarekat. "Saya lupa tanggalnya, pokoknya sudah diperiksa. Kemudian 29 Agustus akan diperiksa Kepala Direktorat Perizinan Dikti Arif, serta saksi ahli hukum pidana dan tata bahasa juga akan dimintai keterangan," kata Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Aryanto Boedihardjo.Hal ini disampaikan dia di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Jumat (26/8/2005).Pemeriksaan guna mendalami pasal yang mengikat UU 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional terutama terhadap unsur pengguna."Karena kemungkinan ada perbedaan persepsi terhadap unsur pengguna ini. Dari saksi ahli, kita akan lihat kategori pengguna bagaimana. Mereka yang ikut kuliah dan bagaimana yang tidak," urai dia.Pasalnya, menurut Aryanto, IMGI sebelum tahun 2000 pernah diadakan perkuliahan. Sedangkan setelah tahun 2000 tidak ada perkuliahan."Nah, kita akan melihat mengenai posisi si pengguna ijazah palsu. Penyidik masih mendalami keterangan penyelenggara IMGI dan dari Polda masing-masing daerah memeriksa beberapa in house atau cabang marketing IMGI," papar dia.Lebih lanjut Aryanto menyatakan, hasil pembukaan dokumen IMGI tahun 1997-2005 telah ditemukan 9.462 lembar ijazah untuk wisudawan IMGI. (aan/)


Berita Terkait