"Trotoar daerah lain gini, kami ada Pergub Nomor 10 Tahun 2015 yang mengatur bahwa bisa digunakan sementara dengan catatan ada hasil kajian," ujar Kepala Dinas Koperasi, UMKM, Perdagangan, Adi Adiantara, kepada wartawan, Selasa (13/11/2018).
Tiap kepala daerah bisa mengajukan trotoar untuk lokasi sementara (loksem) berjualan PKL. Pihak kelurahan atau kecamatan bisa mengajukan trotoar atau lokasi lainnya menjadi loksem kepada wali kota di wilayah masing-masing untuk dikaji.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berikut ini bunyi Pasal 8 Pergub Nomor 10 Tahun 2015 yang mengatur hal tersebut:
(1) Walikota/Bupati atas nama Gubernur menetapkan lokasi sebagai lokasi tempat kegiatan usaha PKL berdasarkan rekomendasi dari Tim Penataan dan Pemberdayaan PKL Kota Administrasi/Kabupaten Administrasi serta Kepala Dinas KUMKM.
(2) Penetapan lokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan kepentingan umum, sosial, budaya, estetika, ekonomi, keamanan, ketertiban, kesehatan, kebersihan lingkungan, dan sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Daerah.
(3) Lokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan lokasi PKL yang direkomendasikan oleh dan ditetapkan oleh Walikota/Bupati.
(4) Lokasi PKL yang telah ditetapkan dilengkapi dengan papan nama lokasi dan rambu atau tanda yang menerangkan batasan jumlah PKL sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (fdu/aan)











































