Buron BLBI Agus Anwar Akan Balikin Duit Korupsi

Buron BLBI Agus Anwar Akan Balikin Duit Korupsi

- detikNews
Jumat, 26 Agu 2005 15:29 WIB
Jakarta - Buron kasus BLBI Agus Anwar akan mengembalikan utang-utangnya kepada negara sebesar Rp 592 miliar. Dia akan membayarnya cash!Keinginan itu disampaikan lewat kuasa hukum Agus Anwar kepada Kejaksaan Agung pada 25 Agustus 2005."Di dalam berkas perkara, kerugian negara Rp 492 miliar. Tetapi pengacara menghitung aset yang akan dikembalikan Rp 592 miliar," kata Jampidsus Hendarman Supandji.Hal ini disampaikan dia di Kejagung, Jalan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Jumat (26/8/2005).Meski mengembalikan uang 'panas' itu, menurut Hendarman, Agus tidak akan lepas dari tuntutan pidana. Hal ini mengacu pada UU 31/1999 yang menyebutkan bahwa pengembalian kerugian keuangan negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana korupsi.Untuk selanjutnya, Kejagung menyerahkan pengembalian aset negara ini kepada Tim Pemberesan Aset BBPN yang terdiri dari menteri keuangan dan jaksa agung. "Jadi kita serahkan ke pengacaranya untuk mengurus," ujarnya.Dikatakan Hendarman, Kejagung baru sebatas menyita alat bukti. "Itu kan ada keputusan MPR. Bagi mereka yang terkena kasus BLBI belum membayar supaya membuat perjanjian MSAA. Apakah dulu ada perjanjian dengan pemerintah. Kalau penuntut umum mau maju, ya maju, kita sita barang bukti. Kalau pemerintah mengatakan mau menerima uang, ya bagaimana sikap pemerintah," paparnya.Agus Anwar adalah Direktur Bank Pelita yang menerima kucuran dana dari BLBI. Kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 492 miliar. Hingga saat ini keberadaan Agus Anwar belum diketahui.Kejagung menargetkan persidangan in absentia terhadap tersangka Agus Anwar pada akhir Agustus 2005 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Sayangnya, kepastian jadwalnya pun belum dikeluarkan. (aan/)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads