Mendiknas: IMGI Jelas Ilegal
Jumat, 26 Agu 2005 15:31 WIB
Jakarta - Jangan lagi ada yang tertipu rayuan Institute Management Global Indonesia (IMGI)! Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas) Bambang Sudibyo menegaskan, lembaga yang banyak memberi gelar palsu kepada para pejabat itu ilegal."IMGI jelas ilegal dan melanggar hukum," kata Mendiknas saat ditemui detikcom di Depdiknas, Jalan Sudirman, Jakarta, Jumat (26/8/2005). Sayangnya Mendiknas mengaku tidak bisa menindak IMGI. Depdiknas hanya bisa melaporkan dan menyerahkan perguruan pengobral gelar palsu itu kepada Mabes Polri. "Mendiknas tidak punya hak dan wewenang untuk menindak," tandas pria kelahiran Temanggung ini. Mendiknas lantas mendesak agar semua pihak, termasuk para pejabat, yang mengenakan gelar palsu ditindak. "Harus ditindak tanpa terkecuali. Namun biar polisi yang menangani," katanya.Dalam kasus ijazah palsu itu, Mabes Polri telah menahan Presiden Direktur IMGI Luke Corney dan istri Direktur Utama IMGI Mardiana, Koes Hendrati. Polisi juga menutup kantor pusat IMGI di Century Tower, Kuningan, Jakarta.Selain itu, polisi menetapkan sembilan tersangka, yakni Mardiana (Direktur Utama), Harries Roberts (Direktur Program), Udin Arsyad (Kepala Cabang Pemasaran), Lilik Purwati (Staf), Sri Purnomosari, Agus Susanto, Listi Ambar Purnomo, dan Bachrum. Wakil Kepala Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Soenarko Danuardanto menyatakan, IMGI sedikitnya telah memberikan 5.000 gelar palsu. Di antara para penyandang gelar itu terdapat nama-nama beken, antara lain Hamzah Haz, Hari Sabarno, Agum Gumelar dan Zaenuddin MZ. Nama-nama tokoh itu dicantumkan dalam undangan wisudawan IMGI tertanggal 31 Juli 2005.
(iy/)











































