Amin Santono diciduk setelah bertemu dengan Eka Kamaludin--perantara dalam kasus ini--dan membawa tas besar berwarna cokelat di Bandara Halim Perdanakusuma.
Kesaksian ini disampaikan Nana saat ditanya jaksa pada KPK mengenai kronologi OTT Amin Santono.
"Pak Amin bilang posisi saya di mana, saya bilang posisi saya di belakang Indomaret Halim. Setelah itu ketemu Rasim (sopir Eka Kamaludin), dia sambil nenteng tas ke mobil Pak Amin. Saya tanya, ini apa? Dia bilang nggak tahu, dia tugasnya hanya antar," kata Nana saat bersaksi dalam sidang lanjutan Amin Santono di Pengadilan Tipikor, Jl Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (12/11/2018).
Nana menyebut tas tersebut berwarna cokelat dengan motif kotak-kotak. Tas ditaruh Nana di kursi samping tempat Amin duduk.
"Tas itu warna cokelat ada kotak-kotaknya," kata Nana.
Setelah itu, Amin masuk ke mobil dan meminta mengantarkannya pulang. Di tengah jalan yang macet, penyidik KPK mengetuk kaca mobil Amin dan menunjukkan kartu identitas. Penyidik langsung memeriksa tas cokelat tersebut.
"Mereka kasih tahu, tunjukkan ID card, baru naik, terus mereka nanya-nanya dan ambil HP saya. Dia nanya isi tas ini apa, saya bilang nggak tahu, Pak Amin juga bilang nggak tahu. Pas dibuka, isinya uang," jelasnya.
Penyidk KPK kemudian menuju rumah Amin. Mereka mencari dokumen terkait uang tersebut.
Amin Santono didakwa menerima suap Rp 3,3 miliar untuk mengupayakan alokasi tambahan Kabupaten Lampung Tengah dan Sumedang dalam APBN tahun 2018. Suap itu diberikan Kadis Bina Marga Lampung Tengah Taufik Rahman dan Ahmad Ghiast. (zap/fdn)