"Hari ini dilakukan penyidikan untuk tersangka BTJ (Budi Tjahjono) telah selesai dan dilakukan pelimpahan berkas barang bukti dan tersangka BTJ pada dugaan tindak pidana korupsi pembayaran komisi kegiatan fiktif agen PT Asuransi Jasindo dalam pengadaan asuransi oil and gas pada BP Migas-KKKS tahun 2010-2012 dan tahun 2012-2014 ke penuntutan," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Senin (12/11/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sekurangnya 65 saksi telah diperiksa dalam perkara ini. BTJ juga telah diperiksa tujuh kali pada kurun April-Oktober 2018," ucapnya.
Budi diduga melakukan korupsi terkait pembayaran komisi terhadap kegiatan fiktif agen PT Jasindo kepada dua agen. Budi diduga memerintahkan penunjukan perorangan menjadi agen dengan dua proses pengadaan pada 2010-2012 dan 2012-2014.
Saat proses pengadaan pertama, BP Migas pada 2009 mengadakan lelang terbuka pengadaan jasa asuransi untuk menutup aset dan proyek di kontraktor kontrak kerja sama (KKKS). Panitia pengadaan asuransi oil and gas BP Migas, menurut Febri, mengumumkan PT Jasindo sebagai leader concortium.
Dalam pengadaan kedua, proses lelang jasa asuransi aset dan proyek BP Migas-kontraktor kontraktor KKS pada 2012-2014 dilakukan oleh BUMN ini. PT Jasindo juga ditunjuk sebagai leader concortium. Akibat perbuatannya, negara diduga mengalami kerugian sekitar Rp 19,3 miliar. (HSF/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini