Penangkapan Kapal Kroasia, RI Minta Jaminan US$ 1 Juta
Jumat, 26 Agu 2005 15:01 WIB
Jakarta - Pemerintah Indonesia menetapkan uang jaminan sekitar 1 juta dolar AS agar kapal milik Kroasia, MV Mirna, dapat kembali berlayar. Namun syarat itu tidak akan menghalangi proses hukum yang sedang berjalan."Yang penting ada itikad baik dari pihak Kroasia untuk mematuhi dan menghormati proses hukum di Indonesia," kata Jubir Deplu Marty Natalegawa di Gedung Deplu, Jalan Pejambon, Jakarta, Jumat (26/8/2005).Formula jaminan itu, menurut Marty, merupakan jalan keluar yang bisa menguntungkan kedua belah pihak. "Formulanya dengan membayar uang jaminan, namun proses hukumnya tetap berjalan," tegas Marty.Dalam menghadapi kasus ini, pemerintah RI memiliki beberapa kepentingan. Antara lain untuk penegakan hukum dan menjaga hubungan antara kedua negara. "Kita ingin penegakan hukum dan proses hukum dihormati, itu prinsip yang sangat penting. Jangan sampai timbul ketidakpastian hukum di Indonesia," tuturnya.Beberapa waktu lalu kapal MV Mirna ditangkap di Pelabuhan Tanjug Perak, Surabaya oleh TNI AL. Kapal itu diduga terlibat dalam praktik illegal logging. Kapal tersebut diamankan beserta 25 orang awaknya.
(umi/)










































