Kapolres Pandeglang AKBP Indra Lutrianto Amstono mengatakan peristiwa itu terjadi pada Senin (12/11/2018) dini hari sekitar pukul 02.00 WIB. Saat itu, pelaku datang ke rumah ayah dan ibu tirinya pada malam hari.
Tiba-tiba, pelaku meminta dibuatkan surat kepada bapaknya. Belum juga menuliskan sesuatu, pelaku yang melihat rumah dalam keadaan terbuka langsung berlari ke arah ruang keluarga dan mengambil golok.
"Pelaku langsung masuk mengambil golok langsung mendatangi korban dengan membawa sebilah golok," kata Indra dalam keterangan kepada detikcom.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Atas kejadian itu, korban meninggal dunia," ujarnya.
Warga yang melihat kejadian tersebut langsung melapor kepada pihak kepolisian. Tak lama kemudian, sekitar pukul 02.50, pelaku langsung diamankan dan dibawa ke Polsek Cigeulis. Polisi, lanjut Indra, sudah melakukan oleh TKP dan mengamankan barang bukti, termasuk golok, pada pagi harinya.
Akibat perbuatannya, pelaku diancam Pasal 338 jo Pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman penjara 15 tahun. (bri/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini