KPK Ajukan Kasasi Putusan Banding Penyuap Bupati Kutai Kartanegara

KPK Ajukan Kasasi Putusan Banding Penyuap Bupati Kutai Kartanegara

Haris Fadhil - detikNews
Senin, 12 Nov 2018 16:54 WIB
Foto: Ari Saputra
Jakarta - KPK mengajukan kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta terhadap penyuap Bupati Kutai Kartanegara nonaktif Rita Widyasari, Hery Susanto Gun alias Abun. Alasannya, putusan PT DKI masih dinilai cukup rendah.

"KPK telah mengajukan Kasasi terhadap Putusan PT No. 17/Pid.Sus-TPK/2018/PT.DKI dengan terdakwa Hery Susanto Gun. KPK menghargai putusan tingkat banding tersebut yang memperkuat putusan tingkat pertama yang menyatakan perbuatan korupsi terdakwa terbukti dan menjatuhkan vonis 3 tahun 6 bulan," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Senin (12/11/2018).




SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Namun, kami memandang putusan tersebut masih cukup rendah dibanding tuntutan KPK 4 tahun 6 bulan," sambungnya.

Febri mengatakan KPK telah menyerahkan memori kasasi untuk bahan pertimbangan majelis hakim. KPK berharap hukuman Abun bertambah di tingkat kasasi.

"Kami harap di proses Kasasi nanti, majelis hakim di Mahkamah Agung dapat mempertimbangkan penjatuhan hukuman yang sesuai dengan perbuatan terdakwa, terutama karena ancaman maksimal terhadap pemberi suap hanya 5 tahun dan itu jauh lebih rendah dari pihak penerima suap," ucapnya.




Sebelumnya, Abun, Direktur Utama PT Sawit Golden Prima (SGP) divonis 3 tahun dan 6 bulan penjara, denda Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan. Hery terbukti menyuap Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari.

"Menyatakan terdakwa Hery Susanto Gun alias Abun telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," ujar hakim ketua Sugianto membacakan amar putusan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jl Bungur Besar, Jakarta Pusat, Jumat (18/5) lalu.

Dalam pertimbangan, hakim menyatakan Abun terbukti memberikan uang suap Rp 6 miliar ke Rita Widyasari. Uang suap tersebut terkait pemberian izin lokasi perkebunan sawit di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman, Kabupaten Kukar.

Vonis itu kemudian dikuatkan di tingkat banding. Majelis Hakim Tingkat Banding sependapat dengan vonis itu karena dinilai sudah setimpal dengan perbuatannya.

Sementara itu, Rita Widyasari juga sudah divonis bersalah dan divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan. Rita terbukti menerima uang gratifikasi Rp 110.720.440.000 terkait perizinan proyek pada dinas Pemkab Kukar.

Selain itu, Rita menerima uang suap Rp 6 miliar terkait pemberian izin lokasi perkebunan sawit. Uang suap itu diterima dari Direktur Utama PT Sawit Golden Prima Hery Susanto Gun alias Abun.


Simak Juga 'Tuntutan Jaksa untuk Bupati Rita Sangat Subjektif':

[Gambas:Video 20detik]


KPK Ajukan Kasasi Putusan Banding Penyuap Bupati Kutai Kartanegara
(haf/zak)



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads