"Saya bilang Pak Imin, ini ada calon. Tapi nggak ada uang mahar," ujar Rasta Wiguna saat bersaksi untuk Amin Santono, terdakwa suap mafia anggaran di Pengadilan Tipikor, Jl Bungur, Jakarta Pusat, Senin (12/11/2018).
Kepada Cak Imin, Rasta dalam persidangan mengatakan, kelayakan Yosa Octora untuk diusung di Pilkada Kabupaten Kuningan. Yosa merupakan anak dari Amin Santono yang berasal dari Partai Demokrat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Soal uang itu, apakah benar uang Rp 1,2 miliar untuk kebutuhan operasional pemenangan?" tanya jaksa. "Betul," ujar Rasta.
"Ada yang mengalir ke PKB?" lanjut jaksa bertanya. "Nggak ada," tegas Rasta
Uang Rp 1,2 miliar diterima Rasta dalam dua tahap pada Oktober dan Desember 2017. Pemberian pertama dilakukan Eka Kamaludin, konsultan yang jadi perantara kasus suap mafia anggaran. Sedangkan pemberian kedua diberikan langsung oleh Amin Santono.
Namun, pada Pilbup Kuningan tahun 2018, PKB memutuskan mengajukan calon lain. Sedangkan Yosa Octora menjadi calon wabup sesuai keputusan DPP PKB awal Januari 2018.
"Pak Amin sama Eka minta diperjuangin, tapi nggak berhasil," sambung Rasta.
Rasta saat ditanya hakim mengaku tak tahu menahu asal usul duit Rp 1,2 miliar. Dia kembali menegaskan uang tersebut untuk operasional pemenangan.
"Jadi awal itu meyakinkan Yosa harus masuk jadi calon. Jadi perjuangan gimana masuk calon," kata Rasta ditanya hakim soal maksud pemberian duit.
Simak Juga 'Cak Imin Dipolisikan, Kubu Prabowo Pesimis akan Proses Hukum':
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini