"Tanggal 6 November P-21. (Pelimpahan tahap dua) Rencana besok," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono, Senin (12/11/2018).
Polisi sebelumnya mengirimkan lagi berkas perkara Richard pada Senin (29/10) lalu. Berkas sempat dikembalikan oleh jaksa karena kurang secara formil dan materil.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Richard Muljadi sebelumnya ditangkap dalam toilet sebuah restoran di kawasan SCBD, Jakarta Selatan, pada Rabu (22/8) dini hari. Richard diduga mengisap kokain di layar ponsel dan dolar Australia.
Richard saat ini ditahan di Polda Metro Jaya. Dia dijerat dengan UU Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 Pasal 112 ayat 1 dan Pasal 127 ayat 1a.
Saksikan juga video 'Richard Muljadi Isap Kokain di Resto SCBD, Kini Jadi Tersangka':
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini