Berkas Lengkap, Richard Muljadi Diserahkan ke Jaksa Besok

Berkas Lengkap, Richard Muljadi Diserahkan ke Jaksa Besok

Kanavino Ahmad Rizqo - detikNews
Senin, 12 Nov 2018 13:42 WIB
Kejati DKI Jakarta/Foto: Ari Saputra
Jakarta - Kejakasaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menyatakan berkas perkara tersangka kasus narkotika, Richard Muljadi, lengkap. Polisi segera menyerahkan tersangka Richard dan barang bukti pada Selasa (13/11) besok.

"Tanggal 6 November P-21. (Pelimpahan tahap dua) Rencana besok," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono, Senin (12/11/2018).

Polisi sebelumnya mengirimkan lagi berkas perkara Richard pada Senin (29/10) lalu. Berkas sempat dikembalikan oleh jaksa karena kurang secara formil dan materil.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Belum P-21, berkasnya sudah dikembalikan lagi kepada Polda Metro Jaya dikarenakan ada kekurangan formil dan materil," kata Kasi Penkum Kejati DKI Nirwan Nawawi saat dihubungi, Kamis (21/9).






Richard Muljadi sebelumnya ditangkap dalam toilet sebuah restoran di kawasan SCBD, Jakarta Selatan, pada Rabu (22/8) dini hari. Richard diduga mengisap kokain di layar ponsel dan dolar Australia.

Richard saat ini ditahan di Polda Metro Jaya. Dia dijerat dengan UU Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 Pasal 112 ayat 1 dan Pasal 127 ayat 1a.


Saksikan juga video 'Richard Muljadi Isap Kokain di Resto SCBD, Kini Jadi Tersangka':

[Gambas:Video 20detik]


Berkas Lengkap, Richard Muljadi Diserahkan ke Jaksa Besok
(knv/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads