Mendagri: Pembentukan Provinsi ALA Harus Mengacu MoU RI-GAM

Mendagri: Pembentukan Provinsi ALA Harus Mengacu MoU RI-GAM

- detikNews
Jumat, 26 Agu 2005 11:47 WIB
Jakarta - Bak gayung bersambut. Tuntutan pembentukan Provinsi Aceh Leuser Antara (ALA) mendapat sinyal positif dari Menteri Dalam Negeri M Ma'ruf. Tapi syaratnya, wajib mengacu pada nota kesepahaman (MoU) RI-GAM.Demikian yang mengemuka dalam pertemuan antara Komite Persiapan Pembentukan Provinsi (KP3) ALA dengan Mendagri M Ma'ruf di Departemen Dalam Negeri, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Jumat (26/8/2005)."Tetapi Mendagri tetap meminta rencana pemekaran ini harus tetap berpegang teguh pada NKRI dan mengacu pada MoU RI-GAM. Beliau akan mempelajari dulu," kata Ketua Harian KP3 ALA Rahmat Salam usai pertemuan.KP3 menyampaikan, tuntutan pembentukan Provinsi ALA yang terdiri dari lima kabupaten di Aceh, yakni Kabupaten Aceh Tengah, Kabupaten Aceh Tenggara, Kabupaten Aceh Singkil, Kabupaten Gayo Luwes, dan Kabupaten Bener Meriah.Alasan pemekaran antara lain karena rentang kendali yang terlalu jauh antara lima kabupaten tersebut dengan ibukota Provinsi NAD, serta kesejahteraan, hak ekonomi dan hak politik yang tidak merata."Padahal wilayah kami merupakan pemberi pendapatan asli daerah (PAD) terbesar bagi NAD," ujar Rahmat.Menurut dia, KP3 juga diminta melengkapi persyaratan pemekaran provinsi. Ada dua syarat utama yang belum dikantongi KP3, yakni rekomendasi dari Gubernur NAD dan DPRD NAD. (aan/)


Berita Terkait