32 Ribu Orang Dukung Bu Nuril Bebas, MA Pilih Penjara

32 Ribu Orang Dukung Bu Nuril Bebas, MA Pilih Penjara

Rivki - detikNews
Minggu, 11 Nov 2018 16:27 WIB
Foto: Baiq Nuril (jilbab pink) dan tim kuasa hukum ( dok detikcom)
Mataram - Kasus Bu Baiq Nuril yang dihukum penjara karena merekam percakapan mesum kepala sekolah membuat sejumlah orang simpati. Jauh sebelum putusan kasasinya diketok, 32 orang sudah mendukung Nuril untuk dibebaskan.

Penelusuran detikcom, Minggu (11/11/2018), Saat kasus Nuril berlangsung di persidangan tahun 2017 silam, sejumlah orang membentuk gerakan #SaveIbuNuril. Mereka juga membuat petisi untuk membebaskan Nuril dari balik jeruji sel.

"Sejak ditahan 27 Maret 2017 lalu, ibu Nuril mengalami tekanan psikologis dan keluarganya: suami dan 3 anaknya kini dilanda kesulitan keuangan akibat suaminya yang tadinya bisa bekerja di Pulau Gili Trawangan, terpaksa harus meninggalkan pekerjaannya untuk mengurus ketiga anaknya yang masih kecil-kecil di Mataram dan sampai sekarang masih kesulitan menemukan pekerjaan baru.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT



Maka saya mengajak kamu untuk tandatangan petisi ini dan menyebarkannya agar Ibu Nuril dibebaskan dari segala tuntutan hukum yang didakwakan padanya," tulis petisi tersebut.

Hingga Minggu (11/11) pukul 16.19 WIB, sudah ada 32.301 yang mendukung petisi tersebut. Upaya para warganet mendukung Nuril kala itu tidak sia-sia. Sebab pada 26 Juli 2017, majelis hakim PN Mataram yang diketuai Albertus Usada memvonis bebas Nuril. Hakim Albertus menyatakan Nuril tidak melanggar UU ITE sebagaimana dakwaan jaksa.

Namun, 1 tahun pasca-vonis bebas, nasib Nuril berubah. majelis kasasi MA yang diketuai hakim agung Sri Murwahyuni, dengan anggota majelis hakim agung Maruap Dohmatiga Pasaribu dan hakim agung Eddy Army, memvonis Nuril dengan hukuman penjara.



"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 bulan dan pidana denda sejumlah Rp 500 juta," tulis putusan kasasi yang dikutip detikcom dari website PN Mataram, Minggu (11/11/2018).

Nuril kaget mendengar vonis tersebut. Namun dirinya berencana akan menempuh langkah hukum lanjutannya. Dia juga berharap agar tak segera dieksekusi jaksa ke penjara.

"Harapan beliau agar tak segera dieksekusi oleh kejaksaan sebelum 10 Desember," ucap kuasa hukum Nuril, Joko Jumadi. (rvk/asp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads