"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 bulan dan pidana denda sejumlah Rp 500 juta dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," putus majelis kasasi yang dilansir website Pengadilan Negeri (PN) Mataram, Minggu (11/11/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Atas putusan itu, kuasa hukum Nuril, Joko Jumadi, mengaku kaget. Dia heran mengapa di kasasi kliennya malah dipenjara. Padahal di PN Mataram Nuril tidak terbukti menyebarkan rekaman mesum kepsek tersebut.
"Kami kaget tapi juga belum tahu pertimbangan hakim seperti apa. Kami kaget karena fakta di persidangan dibebaskan, dan tidak terbukti memindahkan atau mentransmisikan rekaman itu. Bahkan saksi ahli dari Kominfo bilang alat bukti yang berupa CD rekaman dari pelapor bukan alat bukti sah," ucap Joko.
Kasus yang bikin heboh tahun 2017 lalu bermula ketika Baiq Nuril yang merupakan staf honorer di SMAN 7 di Mataram merekam pembicaraan M dengan dirinya pada 2012.
M sendiri adalah atasan Nuril, yang juga Kepala SMAN 7. Dalam percakapan itu, M menceritakan hubungan badannya dengan seorang perempuan. Belakangan, percakapan itu terbongkar dan beredar di masyarakat. M tidak terima dan melaporkan Nuril ke polisi pada 2015.
Setelah dua tahun berlalu, Nuril diproses polisi dan ditahan sejak 27 Maret 2017. Nuril disangkakan melanggar Pasal 27 ayat 1 UU ITE. Dia pun ditahan di tingkat penyidikan hingga persidangan.
Sejumlah aktivis membuat gerakan #SaveIbuNuril. Koordinator #SaveIbuNuril, Joko Jumadi, mengatakan Ratusan LSM menyampaikan dukungan serta jaminan penangguhan penahanan Bu Nuril, Dia tidak tega melihat anak Nuril yang terlantar karena ibunya ditahan.
Pada Juli 2017, PN Mataram membebaskan Baiq Nuril. Hakim PN Mataram menilai perbuatan Nuril tidak melanggar UU ITE di pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) sebagaimana dakawaan jaksa. Namun di tingkat kasasi Nuril divonis penjara 6 bulan dan denda Rp 500 juta.
Tonton juga video 'Bawaslu Panggil Guru SMA 87 terkait Doktrin Anti-Jokowi':












































