Bu Nuril yang Rekam Perilaku Mesum Kepsek Minta Tak Segera Dipenjara

Bu Nuril yang Rekam Perilaku Mesum Kepsek Minta Tak Segera Dipenjara

Rivki - detikNews
Minggu, 11 Nov 2018 14:33 WIB
Foto: Baiq Nuril (jilbab pink) dan tim kuasa hukum ( dok detikcom)
Mataram - Akibat merekam perbincangan mesum sang kepala sekolah, Baiq Nuril, staf honorer SMAN 7 Mataram, dihukum 6 bulan penjara oleh Mahkamah Agung (MA). Nuril berharap dirinya tak segera dieksekusi.

"Harapan beliau agar tak segera dieksekusi oleh kejaksaan sebelum 10 Desember," ucap kuasa hukum Nuril, Joko Jumadi, saat dikonfirmasi detikcom, Minggu (11/11/2018).



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Joko mengatakan, Nuril saat ini sedang menjadi panitia pemilihan kepala desa. Dia juga menghormati putusan kasasi tersebut.

"Sekarang dia lagi mempersiapkan pemilihan kades di tempatnya. Meski dia tidak menerima, tapi putusan kasasi tetap kami hormati," ungkapnya.

Menurutnya permintaan Nuril untuk ditunda eksekusinya kecil kemungkinan untuk dikabulkan.




"Kami tetap usahakan penundaan eksekusi walau kecil kemungkinan," ujar Joko.

Nuril ditahan polisi pada Maret 2017 lalu. Dia ditahan polisi karena merekam perbincangan mesum M yang merupakan Kepsek SMAN 7.

Penahanan Nuril membuat sejumlah aktivis berempati dan membentuk gerakan #SaveIbuNuril.

Pada Juli 2017, Pengadilan Negeri (PN) Mataram membebaskan Baiq Nuril. Tapi pada 26 September MA menghukum Nuril dengan vonis 6 bulan penjara.

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 bulan dan pidana denda sejumlah Rp 500 juta," tulis putusan kasasi yang dikutip detikcom dari website PN Mataram



Simak video 'Bawaslu Panggil Guru SMA 87 terkait Doktrin Anti-Jokowi':

[Gambas:Video 20detik]

Bu Nuril yang Rekam Perilaku Mesum Kepsek Minta Tak Segera Dipenjara
(rvk/asp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads