"Harapan beliau agar tak segera dieksekusi oleh kejaksaan sebelum 10 Desember," ucap kuasa hukum Nuril, Joko Jumadi, saat dikonfirmasi detikcom, Minggu (11/11/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sekarang dia lagi mempersiapkan pemilihan kades di tempatnya. Meski dia tidak menerima, tapi putusan kasasi tetap kami hormati," ungkapnya.
Menurutnya permintaan Nuril untuk ditunda eksekusinya kecil kemungkinan untuk dikabulkan.
"Kami tetap usahakan penundaan eksekusi walau kecil kemungkinan," ujar Joko.
Nuril ditahan polisi pada Maret 2017 lalu. Dia ditahan polisi karena merekam perbincangan mesum M yang merupakan Kepsek SMAN 7.
Penahanan Nuril membuat sejumlah aktivis berempati dan membentuk gerakan #SaveIbuNuril.
Pada Juli 2017, Pengadilan Negeri (PN) Mataram membebaskan Baiq Nuril. Tapi pada 26 September MA menghukum Nuril dengan vonis 6 bulan penjara.
"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 bulan dan pidana denda sejumlah Rp 500 juta," tulis putusan kasasi yang dikutip detikcom dari website PN Mataram
Simak video 'Bawaslu Panggil Guru SMA 87 terkait Doktrin Anti-Jokowi':












































