"Saya sudah beri tahu Bu Nuril tentang kasasi ini dan tentu saja respons beliau kaget mendengarnya," ucap kuasa hukum Nuril, Joko Jumadi, saat dikonfirmasi detikcom, Minggu (11/11/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Padahal di tingkat pertama di PN Mataram saksi ahli dari Kominfo menyatakan alat bukti yang berupa kepingan CD dari pelapor itu tidak dinyatakan sebagai alat bukti," ucapnya.
Selain itu, Joko belum tahu apa pertimbangan kasasi hakim yang bisa membuat kliennya dipenjara. Menurutnya, semual dakwaan jaksa termasuk menyebar rekaman tidak terbukti di Pengadilan Negeri (PN) Mataram.
Nuril ditahan polisi pada Maret 2017 lalu. Dia ditahan polisi karena merekam perbincangan mesum M yang merupakan Kepsek SMAN 7.
Penahanan Nuril membuat sejumlah aktivis berempati dan membentuk gerakan #SaveIbuNuril.
Pada Juli 2017, Pengadilan Negeri (PN) Mataram membebaskan Baiq Nuril. Tapi pada 26 September MA menghukum Nuril dengan vonis 6 bulan penjara.
"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 bulan dan pidana denda sejumlah Rp 500 juta," tulis putusan kasasi yang dikutip detikcom dari website PN Mataram
(rvk/asp)











































