"Terpidana merupakan DPO (buronan) Kejaksaan Negeri Deli Serdang, di mana terpidana selaku mantan Kadis PU Deli Serdang telah mengorupsi anggaran Dinas PU Deli Serdang tahun 2010 yang nilainya Rp 105,83 miliar," kata Kasipenkum Kejati Sumut, Sumanggar Siagian, kepada wartawan, Minggu (11/11/2018).
Faisal ditangkap pada 9 November 2018 sekitar Pukul 22.45 WIB. Ia ditangkap di rumahnya di Jl. Yos Sudarso Ware House No 313, Mekar Sentosa, Rambutan, Kota Tebing Tinggi.
"Faisal selaku Kadis PU dinyatakan telah mengalihkan kegiatan-kegiatan yang terdaftar dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Dinas PU Deli Serdang dari kegiatan bersifat tender menjadi kegiatan swakelola. Sehingga telah menimbulkan kerugian keuangan negara sejumlah Rp 105,83 miliar dan menyalahi ketentuan sebagaimana UU Tipikor," ujarnya.
Penangkapan itu diipimpin langsung Asintel Kejati Sumut, Leo Simanjuntak bersama Kasi Intel Kejari Deliserdang Iqbal dan Tim Asintel dan Tim Intelijen Kejari Deli Serdang. Tim terlebih dahulu melakukan clandestine langsung memasuki rumah Terpidana. Setelah ditangkap, Faisal dibawa ke Kantor Kejati Sumut Medan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tonton juga video 'Dua Gugatan soal Eks Napi Koruptor Nyaleg Dikabulkan MA'
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini