"Bulan Juni akhir sampai pertengahan Juli salah satu instansi pemerintah di provinsi Sulawesi Tenggara itu mengalami serangan hacking dengan metode defacing setiap hari, setiap jam. Kami melakukan penyelidikan dan kami bisa menangkap pelaku, pelaku kami tangkap dari beberapa daerah, Jambi, Cirebon kemudian di Mojokerto, kami melakukan penangkapan terkahir di Kediri," kata Kasubdit II Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes (Pol) Rickynaldo Chairul saat jumpa pers di kantor Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Cideng, Jakarta Pusat, Jumat (9/11/2018).
4 Remaja yang berhasil ditangkap berinisial LYC alias Mr.l4m4 (19), MSR alias G03NJ47 (14), JBEK alias Mr. 4l0ne (16), dan HEC alias S3CD3C (13). Rickynaldo mengatakan pelaku LYC sudah dalam proses penahanan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Hacker Facebook Tak Terkait Negara Tertentu |
"Pelaku ini sejumlah 4 orang dengan inisial LYC sekarang proses penahanan, usia 19 tahun, alamat di Kediri. Kedua MSR, ketiga JBKE tahun, alamat di Surabaya, keempat HEC ini di Jambi," ujarnya.
Rickynaldo menambahkan, dari 4 pelaku, 3 diantaranya masih di bawah umur.
"Setelah pendalaman, 3 orang pelaku masih di bawah umur jadi kita melakukan penangkapan patrolis hacker, penyelidikan, lalu kita lakukan operasi penangkapan ternyata pelakunya anak-anak," jelasnya.
4 remaja ini bisa menjebol situs kantor swasta karena diperintahkan oleh 'pengajarnya' di sebuah grup WhatsApp BLACKHAT. Anak-anak itu semacam diberi pelatihan untuk menjebol situs.
"Menariknya kasus ini bahwa 4 pelaku anak anak dibawah umur ini itu masuk dalam grup WA yanh dikuasai, dikendalikan oleh salah satu orang tutor (pengajar), kemudian mereka dilatih kalau yang sudah pinter dites, dites dengan cara yang sudah dipersiapkan," kata dia.
"Anak-anak ini tidak tahu mereka dites dengan maksud tertentu sehingga mereka diberi target jika sudah berhasil menjebol situs, mereka akan upload ke grup tersebut sehingga uploadnya masing-masing anak untuk memacu anak yang lain yang ada di grup itu," sambungnya.
Rickynaldo menjelaskan situs yang berhasil dijebol kemudian 'dirusak' dengan tulisan-tulisan bernuansa SARA dan radikal.
"Ini sedang kita lakukan pendalaman karena hasil uploadnya tersebut atau hasil bajakan mengandung unsur SARA, radikalisme dan unsur lain," jelas dia.
Barang bukti yang berhasil disita yakni 4 unit handphone, 3 unit laptop, 1 flashdisk, dan 3 lembar bukti pembayaran jaringan internet.
Pelaku dijerat pasal 50 Jo Pasal 22 huruf b undang-undang nomor 36 tahun 1999 tentang telekomunikasi atau Pasal 46 ayat (1) ayat (2) dan ayat (3) Jo pasal 30 ayat (1) ayat (2) ayat (3), pasal 48 ayat (1) Jo pasal 32 ayat (1) undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik. Pelaku bisa dipidana 10 tahun penjara.
(idn/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini