Imigrasi Periksa Internal soal Pelarian Eddy Sindoro, Ini Kata KPK

Imigrasi Periksa Internal soal Pelarian Eddy Sindoro, Ini Kata KPK

Ahmad Bil Wahid - detikNews
Jumat, 09 Nov 2018 15:27 WIB
Ilustrasi KPK (Foto: dok detikcom)
Jakarta - Pegawai imigrasi yang disebut menerima uang sebagai imbalan membantu pelarian tersangka KPK Eddy Sindoro diperiksa secara internal. Apa hasilnya?

"Lagi pemeriksaan internal," ucap Kabag Humas Ditjen Imigrasi Theodorus Simarmata saat dihubungi, Jumat (9/11/2018).

Theodorus mengamini nama pegawai yang diperiksa adalah Andi Sofyar. Nama yang sama itu disebut dalam surat dakwaan KPK untuk Lucas, yang didakwa membantu pelarian Eddy Sindoro.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ada peraturan disiplin pegawai negeri sipil, di PP 53 Tahun 2010. (Bentuknya) macam-macam, tergantung hasil pemeriksaan," ujarnya.




Sementara itu, KPK meminta imigrasi menunda pemeriksaan internal tersebut. KPK meminta pemeriksaan dilakukan setelah para saksi itu bersaksi di pengadilan.

"Kami minta agar pemeriksaan saksi-saksi dilakukan setelah para saksi tersebut memberikan keterangan di pengadilan. Kita perlu sama-sama menjaga agar proses hukum yang sedang berjalan di Pengadilan Tipikor tidak terganggu," ucap Kabiro Humas KPK Febri Diansyah.

Dalam surat dakwaan itu, Andi Sofyar disebut menerima Rp 30 juta serta telepon seluler (ponsel) Samsung A6. Imbalan itu diberikan atas bantuan Andi Sofyar dalam pelarian diri Eddy Sindoro dari penyidikan KPK. (abw/dhn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads