"Lagi pemeriksaan internal," ucap Kabag Humas Ditjen Imigrasi Theodorus Simarmata saat dihubungi, Jumat (9/11/2018).
Theodorus mengamini nama pegawai yang diperiksa adalah Andi Sofyar. Nama yang sama itu disebut dalam surat dakwaan KPK untuk Lucas, yang didakwa membantu pelarian Eddy Sindoro.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, KPK meminta imigrasi menunda pemeriksaan internal tersebut. KPK meminta pemeriksaan dilakukan setelah para saksi itu bersaksi di pengadilan.
"Kami minta agar pemeriksaan saksi-saksi dilakukan setelah para saksi tersebut memberikan keterangan di pengadilan. Kita perlu sama-sama menjaga agar proses hukum yang sedang berjalan di Pengadilan Tipikor tidak terganggu," ucap Kabiro Humas KPK Febri Diansyah.
Dalam surat dakwaan itu, Andi Sofyar disebut menerima Rp 30 juta serta telepon seluler (ponsel) Samsung A6. Imbalan itu diberikan atas bantuan Andi Sofyar dalam pelarian diri Eddy Sindoro dari penyidikan KPK. (abw/dhn)