Ciri khas dari PN Makassar yang masih terlihat hingga saat ini adalah bangunan bergaya eropa klasik yang masih terlihat sama semenjak pertama kali di bangun pada tahun 1915. Ciri khas klasik itu juga menonjol pada lekukan-lekukan daun pintu dengan cat putih dan pilar-pilar di bangunan utama yang masih kokoh. Yang tampak berbeda adalah 3 jalan utama yang tadinya ada untuk masuk ke dalam PN Makassar, kini berkurang.
Yang tertinggal, adalah pintu utama masuk ke PN Makassar dari arah Jalan Kartini dan jalur belakang yang terhubung dengan dengan Jalan Ammanagappa. Sementara itu, jalur ketiga yang menuju jalan Jenderal Sudirman sudah tidak ada agi. Jalan ini telah beralih fungsi menjadi parkiran kendaraan
Berdasarkan arsip catatan Kota Makassar yang berasa di Museum Makassar di Jalan Balai Kota, Kota Makassar, disebutkan bahwa sebelum tahun 1915, status otonomi Kota Makassar ditetapkan sebagai otonomi oleh pemerintah Belanda, atau tepatnya pada tahun 1903. Namun, secara administrasi, pemerintah baru mengusai wilayah Sulsel tahun 1906. Di tahun yang sama, atau pada tanggal 1 April Makassar beralih status menjadi Kotapraja.
![]() |
Ihwal pembentukan pengadilan milik ini Belanda terjadi setelah penaklukan Kesultanan Banten tahun 1619 oleh Jan Pieterszoon Coen. Kala itu, dibentuk kepala kepolisian atau sejenis opsir dan menyusul pembentukan majelis pengadilan yuang dinamakan Raad van Justisie.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk bangunan sebelah utara, diperuntukkan bagi pengadilan untuk orang-orang China, dan orang pribumi keturunan bangsawan.
"Sisi lainnya merupakan pengadilan untuk orang-orang Pribumi. Letaknya di bagian selatan bangunan," kata Kepala Humas PN Makassar, Bambang Nurcahyo saat ditemui detikcom, Jumat (9/11/2018).
Bambang mengatakan, dari arsip sejarah PN Makassar, bangunan ini awalnya seluas 48,40 m x 44,90 m dan bergaya arsitektur Neo Clasik Eropa campuran, Renaissance dan Romawi. Namun, bangunan diakuinya mengalami beberapa perubahan karena ada beberapa bagian yang telah direnovasi akibat telah tua dimakan waktu.
"Namun secara umum, tidak banyak peninggalan arsitektur dari era kolonial tidak berubah baik dari segi fungsi dan bentuknya," ujarnya. (fiq/asp)