Kedua orang pelaku berinisial FA (22) dan FH (26) ditangkap di pinggir jalan tepatnya Kelurahan Mekarsari, Pulomerak, Kota Cilegon. Keduanya ditangkap setelah mengambil ganja seberat 2 Kg di sebuah tempat sampah di terminal Pakupatan, Kota Serang dari pelaku berinisial AW yang kini ditetapkan sebagai daftar pemcarian orang (DPO).
"Kita ungkap dari perkara ganja dari pelaku inisial FA kemudian kita dapat kembangkan ke FR kemudian terputus ke pelaku inisial AW, DPO," kata Kasat Narkoba Polres Cilegon AKP Panji kepada wartawan, Jumat (9/11/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Modus operandi yang dilakukan para pelaku dengan cara menyembunyikan ganja seberat 2 kg itu di tempat sampah di terminal Pakupatan. Saat itu, AW yang merupakan DPO menginformasikan kepada FH untuk mengambil barang bukti di lokasi yang sudah ditentukan.
Baca juga: Video: 235 Ton Ganja di Aceh Dimusnahkan |
Setelah berhasil mengambil paket ganja kering yang dibungkus lakban. Kedua pelaku berangkat ke wilayah Merak untuk kemudian diedarkan. Dari sana, polisi langsung menangkap kedua pelaku di pinggir jalan.
"Yang kita amankan total seberat 2 kg ganja kering," ujarnya.
Atas perkara jual beli ganja tersebut, kedua pelaku disangkakan Pasal 114 ayat 2 dan 111 ayat 2 KUHP dengan ancaman kurungan maksimal 20 tahun penjara.
Simak Juga 'Kandang Khusus Bandar Narkoba Kelas Kakap Disiapkan':
(bal/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini