"Yang nolak ada, yang setuju juga ada. Jenis-jenis pengobatan tapi ini kan balian yang disampaikan berbeda yang disampaikan di koran, (ini) yang bersertifikasi bukan yang sembarangan, bukan balian yang dimaksud sekarang," kata Koster di Kantor Gubernur Bali, Jl Basuki Rahmat, Denpasar, Kamis (8/11/2018).
Koster menyampaikan balian yang bakal berpraktik di rumah sakit itu telah diakui kemampuannya lewat lembaga akademis. "Ada pelatihan, standarnya, ada sertifikasinya," terangnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terkait ini, Koster juga berencana untuk membangun kawasan khusus di daerah Bangli untuk mengembangkan tumbuh-tumbuhan untuk bahan obat tradisional. Tak hanya itu, dia akan menggandeng Universitas Hindu Indonesia (UNHI) yang memiliki pendidikan S1 pengobatan tradisional lewat prodi kesehatan Ayurweda sebagai tim riset maupun tenaga kesehatannya.
Dalam kesempatan terpisah, Direktur RSUP Sanglah Bali dr I Wayan Sudana mengatakan pihaknya menekankan pelayanan sesuai standar dan aturan yang berlaku. Dia menambahkan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) juga telah memiliki pelayanan pengobatan tradisional.
"Sudah ditanggapi timnya pak gubernur, karena kalau RS kan pelayanan itu sesuai standar. Jadi kalau kaitannya dengan itu kita memang punya layanan kalau di Kemenkes pelayanan kesehatan tradisional, yang sudah terstandarisasi, saya kira sama," terang Sudana saat ditemui di kantornya.
"Kalau nggak salah direktur pelayanan kesehatan tradisional sudah bertemu dengan tim pak gubernur membicarakan ini, saya kira sudah clear," sambungnya.
Sudana menambahkan saat ini di RSUP Sanglah juga berencana membuka pengobatan tradisional berupa akupuntur. Dia pun memastikan izin praktik yang diberikan kepada tenaga khusus untuk pengobatan tradisional hanya diberikan selama ada sertifikat atau standar tertentu.
"Nanti akan ada akupuntur, akupunturnya ada. Kalau tradisional kami baru mulai dengan akupuntur, dengan obat-obatan tradisional itu ada standarisaasi. Kami mengikuti dari atas, Kementerian Kesehatan, dari kementerian kan sudah ada aturannya ada ketentuan peraturan perundang-undangannya, atau Permenkes. Pak gubernur juga menyampaikan itu bukan balian," terangnya.
"Jadi selama bersertifikat pihak RS terbuka lebar ya, Pak?" tanya wartawan.
"Ya," jawab Sudana. (ams/aan)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini