Cak Imin Dipolisikan Terkait Logo PKB di Bendera Merah Putih

Cak Imin Dipolisikan Terkait Logo PKB di Bendera Merah Putih

Rolan - detikNews
Kamis, 08 Nov 2018 22:23 WIB
Warga melaporkan Ketum PKB ke Bareskrim Polri terkait logo partai yang dipasang di bendera merah putih (Foto: Rolan/detikcom)
Jakarta - Seorang warga bernama Kan Hiung melaporkan Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar (Cak Imin) ke Bareskrim Polri. Laporan ini dibuat terkait pemasangan logo PKB di bendera merah putih.

"Ini terkait dugaan penodaan atau penghinaan terhadap lambang Negara Kesatuan Negara Republik Indonesi yaitu bendera merah putih. Terduganya itu yang mengibarkan bendera merah putih tapi di tengahnya ada lambang atau logo Partai Kebangkitan Bangsa atau PKB. Dengan tulisan nomor satu," kata Kan Hiung di Bareskrim Polri, Jalan Medan Merdeka Timur, Jakarta Pusat, Kamis (6/11/2018).

Dia mengatakan laporan dibuat karena pemasangan logo PKB di bendera merah putih itu sebagai penodaan lambang negara. Kan Hiung mengaku pernah melihat bendera tersebut dari video yang tersebar di media sosial.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Itu terjadi pertama kali saya melihat terjadi di Madiun bagian utara Pasar Dolopo, Madiun Jawa Timur saya dapat dari rekaman video yang dibuat oleh mengaku bernama Lukman Hakim. Kemudian saya dapat lagi, saya menemukan lagi di Facebook dan di WhatsApp melalui kiriman teman-teman. Dalam hal yang sama," ucap dia.

Dalam laporan yang dibuatnya, Kan Hiung juga melaporkan Wasekjen PKB Daniel Johan, Ketua PKB Jawa Timur, dan Ketua PKB Kabupaten/Kota Jember. Laporan dia diterima dengan nomor surat STTL/1181/XI/2018/BARESKRIM. (jbr/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads