"Ini terkait dugaan penodaan atau penghinaan terhadap lambang Negara Kesatuan Negara Republik Indonesi yaitu bendera merah putih. Terduganya itu yang mengibarkan bendera merah putih tapi di tengahnya ada lambang atau logo Partai Kebangkitan Bangsa atau PKB. Dengan tulisan nomor satu," kata Kan Hiung di Bareskrim Polri, Jalan Medan Merdeka Timur, Jakarta Pusat, Kamis (6/11/2018).
Dia mengatakan laporan dibuat karena pemasangan logo PKB di bendera merah putih itu sebagai penodaan lambang negara. Kan Hiung mengaku pernah melihat bendera tersebut dari video yang tersebar di media sosial.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam laporan yang dibuatnya, Kan Hiung juga melaporkan Wasekjen PKB Daniel Johan, Ketua PKB Jawa Timur, dan Ketua PKB Kabupaten/Kota Jember. Laporan dia diterima dengan nomor surat STTL/1181/XI/2018/BARESKRIM. (jbr/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini