Dinas Ketertiban Yogyakarta Amankan PSK dan Miras

Dinas Ketertiban Yogyakarta Amankan PSK dan Miras

- detikNews
Jumat, 26 Agu 2005 00:17 WIB
Yogyakarta - Dinas Ketertiban (Dntib) Yogyakarta bersama aparat Poltabes Yogyakarta mengamankan 23 Pekerja Seks Komersial (PSK) dan puluhan botol miras impor dan lokal. "PSK dan miras yang kita amankan ini tergolong kecil jumlahnya, saya tidak tahu apakah operasi Rabu (24/8/2005) malam hingga Kamis (25/8/2005) dinihari itu bocor sehingga tidak banyak yang terjaring petugas," kata Pelaksana Tugas (PLT) Dinas Ketertiban Kota Yogyakarta, Muktiharjo kepada wartawan dikantor Dintib kompleks Walikota, Timoho Yogyakarta, Kamis (25/8/2005).Dari 23 orang PSK yang ditangkap petugas itu, 15 orang diantaranya adalah PSK waria. Mereka ditangkap petugas saat menjajakan diri di beberapa lokasi seperti di kawasan Pasar Kembang Kecamatan Gedong Tengen.Menurut Muktiharjo, beberapa jenis minuman keras impor yang berhasil diamankan petugas diantaranya Chivas Regal, Jack daniel, Johny Walker, Jim Beam, Triple Set dll. Sedangkan minuman lokal diantaranya anggur ketan hitam, anggur buah, vodka dll. Miras tersebut di dapatkan dari beberapa penjual yang ada di sekitar Kota Yogyakarta seperti di daerah Jalan Tukangan, Tegalpanggung, kawasan Kotabaru, Gandekan, Stasiun Tugu, Jl Sudirman, Jl Simanjuntak dan kawasan Pasar Kembang.Dia mengatakan, menjelang bulan puasa Dintib terus melakukan operasi penertiban terutama untuk miras dan prostitusi. Pemerintah kota Yogyakarta mengeluarkan Perda No 2/2005 tentang Izin Gangguan, yang akan membatasi kemunculan bisnis minuman berakhohol dan hiburan malam. Sejumlah jenis usaha yang akan dibatasi di antaranya, penjualan minuman beralkhohol, diskotek,permainan ketangkasan, karaoke, panti pijat, mandi uap, shiatsu dan lain-lain. "Pembatasan itu dimaksudkan untuk menjaga citra kota Yogyakarta sebagai kota budaya dan pendidikan," katanya.Puluhan botol miras secepatnya akan dimusnahkan oleh etugas. Sedangkan PSK yang terjaring petugas akan langsung diajukan ke persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Kota Yogyakarta. "Mereka yang menjual miras karena melanggar Perda No 17 tahun 1960 jo Perda No 8/2000 tentang izin dan pemungutan pajak atas izin menjual minuman keras. Sedangkan PSK melanggar Perda No 18/1954 tentang pelacuran ditempat umum," lanjutnya. (ism/)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads