"Kami penuntut umum berpendapat bahwa permohonan tersebut tidak dapat dikabulkan," ujar jaksa membacakan surat tuntutan Zumi Zola di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (8/11/2018).
Penolakan ini disampaikan jaksa pada KPK dengan sejumlah alasan. Pertama, Zumi Zola disebut jaksa pihak yang paling bertanggungjawab dalam perkara terebut sebagai penerima gratifikasi maupun sebagai pemberi suap terkait pengesahan APBD 2017 dan APBD 2018.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Namun apabila keterangan terdakwa tersebut cukup berguna untuk pembuktian perkara lainnya yang dilakukan di kemudian hari, maka terhadap terdakwa tersebut dipertimbangkan untuk diberikan surat keterangan bekerjasama dengan aparat penegak hukum," papar jaksa.
Zumi Zola dituntut 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Zumi diyakini jaksa menerima gratifikasi dengan nilai total Rp 44 miliar dan satu unit Toyota Alphard dari sejumlah proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Jambi tahun anggaran 2014-2017.
Selain itu, Zumi Zola juga dianggap terbukti memberikan suap sebesar Rp 16,4 miliar kepada 53 anggota DPRD Jambi 2014-2019.
Saksikan juga video 'Zumi Zola Didakwa Terima Suap Rp 44 M dan Alphard':
(fdn/fdn)