Miras yang dioplos dikemas dalam bentuk berbagai macam merek ternama. Para pelaku sudah melakukan praktik itu sejak empat tahun lalu.
"Informasi dari masyarakat kemudian diperdalam sama anggota kurang lebih satu minggu koordinasi dengan pelapor juga kemudian didapati sebuah kos-kosan. Memang kos-kosan itu baru sekitar satu minggu, mereka itu sistemnya pindah-pindah," kata Wakapolres Cilegon Kompol Fredya Triharbakti kepada wartawan, Kamis (8/11/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: 3 Warga Majalengka Tewas Usai Pesta Miras |
Saat dilakukan penggerebekan, pelaku tertangkap tangan sedang meracik miras oplosan menggunakan campuran alkohol dan minuman ringan. Fredya menyebut, minuman itu 100 persen menggunakan alkohol murni yang biasa didapati di dunia medis.
Dari penggerebekan itu, polisi mengamankan 5 orang. Satu orang berlaku sebagai bos, 1 sebagai marketing dan tiga orang sebagai peracik sekaligus pengoplos.
"Yang ditangkap ada 5 orang, yang pertama itu bosnya kemudian yang satu marketing, dan ketiga pengplos dan peracik," ujarnya.
Dari keterangan pelaku, miras oplosan itu dijual di tempat-tempat hiburan malam. Sistem yang dipakai adalah on the spot, saat ada orang minta dikirim, marketing langsung meluncur ke lokasi.
Satu botol miras oplosan dijual oleh pelaku seharga Rp 50-120 ribu per botol. Sedangkan, mereka hanya bermodal Rp 25 ribu per botol.
(rvk/bal)