Kasus Hendro VS TPF
Polisi Segera Periksa Rachland
Kamis, 25 Agu 2005 18:32 WIB
Jakarta - Sementara kasus Munir seperti mandeg, polisi terus menyidik kasus pencemaran nama baik yang diadukan mantan Kepala BIN AM Hendropriyono. Polda Metro Jaya akan segera memeriksa mantan anggota Tim Pencari Fakta (TPF) kasus Munir, Rachland Nashidik yang menjadi salah satu tersangka kasus itu. "Rachland akan diperiksa Selasa (30/8/2005)," kata Pengacara Rachland, Denny Kailimang usai diterima Wakil Presiden (Wapres) Jusuf Kalla di Kantor Wapres, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Kamis (25/8/2005). Denny mendatangi Kantor Wapres, mewakili Asosiasi Advokat Indonesia (AAI) untuk minta Kalla membuka Munas ke-3 yang akan digelar di Bali 17 November 2005. Polda Metro Jaya, 9 Agustus 2005 lalu menetapkan Rachland dan Usman Hamid (mantan anggota Tim Pencari Fakta kasus Munir) sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik. Kedua orang itu dituduh mencemarkan nama baik terkait pemberitaan di media massa yang menyebut Hendro tidak kooperatif dalam penanganan kasus Munir. Denny menyesalkan tindakan Polda menetapkan kedua mantan anggota TPF itu sebagai tersangka. Menurut dia, kasus itu semestinya diselesaikan dengan menggunakan Undang Undang (UU) Pers karena menyangkut pemberitaan di media massa. "Pasal-pasal yang digunakan itu termasuk pasal-pasal keranjang sampah," kata Denny. Rachland dan Usman dijerat dengan Pasal 310 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) subsider Pasal 311 KUHP subsider Pasal 335 KUHP.Denny mempertanyakan mengapa kasus Hendro tidak ditangani langsung Mabes Polri. "Mengapa bukan Mabes yang mengerjakan tapi Polda? Saya harap ini bisa terjawab dalam pemeriksaan," katanya.
(iy/)











































