"Pak Zumi tentu berdoa ada keputusan yang adil untuk beliau dan semua pihak," ucap pengacara Zumi, Handika Honggowongso, ketika dihubungi, Kamis (8/11/2018).
Harapan itu ditautkan lantaran Zumi merasa sudah kooperatif dan terbuka selama menjalani proses hukum. Dia berharap sikapnya itu bisa menjadi pertimbangan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terlepas dari itu, Zumi akan menerima apa pun tuntutan jaksa KPK nanti. Saat ini persidangan belum dimulai.
Dalam perkara ini, Zumi didakwa menerima gratifikasi dengan total nilai Rp 44 miliar dan mobil Alphard. Gratifikasi itu disebut diterima Zumi sejak dia menjabat Gubernur Jambi.
Selain itu, Zumi Zola didakwa menyetor Rp 16,490 miliar ke DPRD Jambi. Uang itu disebut untuk memuluskan pengesahan Rancangan Perda APBD Jambi tahun 2017-2018.
Simak Juga 'Mendagri Belum Terima Surat Pengunduran Diri Zumi Zola':
(aud/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini