Larangan Truk Batu Bara Lewat Jalan Umum Ancam Pasokan Listrik

Larangan Truk Batu Bara Lewat Jalan Umum Ancam Pasokan Listrik

Raja Adil Siregar - detikNews
Kamis, 08 Nov 2018 10:22 WIB
Foto: Truk angkut batu bara (Raja-detik)
Palembang - Pemprov Sumatera Selatan memutuskan untuk melarang truk baru bara melintasi jalanan umum sejak hari ini. Beberapa produsen tidak terima, mereka menganggap kebijakan tersebut membuat pengusaha resah.

Salah satu keresahan disampaikan oleh pihak Asosiasi Produsen Listrik Swasta Indonesia atau APLSI. Mereka meminta agar pemerintah pusat ikut turun tangan mengatasi kebijakan Pemprov Sumsel.

Bahkan dampak dari kebijakan tersebut, seluruh angkutan batu bara di Sumatera Selatan terancam lumpuh. Tak menutup kemungkinan hasil tambang juga tidak bisa dimanfaatkan secara maksimal.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT



"Dampak dari kebijakan Pemprov semua pelaku usaha khususnya pertambangan resah. Sebab semua angkutan batu bara terancam tidak bisa beroperasi dan siap-siap pasokan ke pembangkit listrik akan terhenti," terang Juru Bicara APLSI Rizal Calvary saat dikonfirmasi lewat telepon seluler, Kamis (8/11/2018).

Padahal, lanjut Rizal, selama ini seluruh truk mengangkut batu bara baik melalui kereta api dan jalan khusus harus lewat jalan umum. Tanpa akses tersebut, truk tidak akan bisa mengirim hasil tambang ke luar lumbung galian.

"Truknya kan semua melalui jalan umum untuk keluar dari titik awal tambang, jadi kalau aturan diberlakukan bagaimana ini bisa kami kirim ke sub-station kereta api dan jalan khusus. Tentu akan terancam lumpuh total. Bisa mogok semua," imbuh Rizal.



Untuk itu, APLSI meminta agar Pemprov kembali mencabut kebijakan itu sampai adanya win-win solution baik bagi dunia usaha dan pemerintah. Sebab kebijakan ini akan berdampak negatif bagi industri listrik dan perekonomian di tingkat lokal dan nasional.

"Coba kita lihat, ini dampak ekonomi dan dampak sosialnya pasti besar sekali bagi Sumsel. Sumsel akan merugi sekitar US$ 1,2 miliar atau Rp 18,3 triliun/tahun kalau terjadi penutupan jalan untuk batubara," kata Rizal.

"Kerugian ini tentu akibat berkurangnya 23 juta ton penjualan batu bara Sumsel selama setahun. Apalagi bagi pasokan listrik nasional hampir seluruhnya dari Sumsel, tentu ini akan berdampak juga ditingkat nasional khususnya pasokan listrik," katanya.

Sebagaimana diketahui, Bumi Sriwijaya sejauh ini memang merupakan lumbung energi nasional. Selain ikut memperkuat cadangan devisa, Sumsel juga berperan menjaga ketahanan energi nasional, utamanya ketersediaan listrik.

"Di tahun 2018, total produksi batu bara Sumatera Selatan diperkirakan sekitar 48,5 juta ton atau 9 % produksi nasional. Itu artinya nasional membutuhkan batu bara dari Sumsel dan pasokan tentunya harus lancar juga," tutup Rizal.

Sebagaimana diketahui, keberadaan truk angkutan batu bara yang melewati jalan umum di Sumatera Selatan dipastikan tak lagi melewati jalan umum. Truk batu bara kini harus melewati jalur khusus karena Pergub angkutan batu bara lewat jalan umum sudah dicabut.

Kepastian keluar usai Gubernur Sumsel Herman Deru mencabut Pergub Nomor 23/2013 tentang Tata Cara Angkutan Batu Bara di Jalan Umum yang pernah ditandatangani mantan Gubernur Alex Noerdin.

Dengan pencabutan Pergub itu, terhitung tanggal 8 November 2018, aturan sudah mulai diberlakukan. Kendaran batu bara yang nekat dan melintas akan dikenakan tilang Rp 500.000 oleh Dishub dan pihak Lantas Polda Sumsel.

Berikut kekhawatiran dari pengusaha atas kebijakan truk batu bara wajib melewati jalan khusus versi APLSI:

1. Titan tak memiliki stockpile yang bisa menampung batu bara yang berasal dari 30 tambang. Di mana masing-masing tambang memiliki kalori dan spek batu bara yang berbeda, sehingga Titan harus memiliki stockpile yang bisa menampung batubara lebih dari 30 tumpukan.

2. Jika truk yang jalan selama ini masuk terbagi 8 pelabuhan dan akan dijadikan 1 tempat masuk ke pelabuhan Titan, maka akan terjadi kemacetan yang luar biasa karena jarak yang terlalu dekat dengan tambang dan membutuhkan waktu yang banyak untuk menimbang batu bara yang masuk ke pelabuhan. Sehingga menimbulkan antrian panjang dan tak terkendali.

3. Titan pasti akan mendahulukan jadwal laycan tongkangnya dibandingkan dengan milik para penambang lainnya. Sehingga para penambang yang sewa pelabuhan akan kesulitan mengatur jadwal kedatangan tongkang.

4. Apabila ada salah satu tongkang milik penambang yang datang tidak sesuai jadwal laycan, maka seluruh jadwal kedatangan kapal akan berantakan yang dapat menyebabkan kerugian di penambang lainnya.

5. Waktu loading tidak memungkinkan, karena jadwal tidak fleksibel dikarenakan jettynya hanya ada 2. Sedangkan yang sekarang sejumlah 11 conveyor dan 7 jetty manual. (ras/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads