Dituntut 5 Tahun, Penembak Adik Hercules Menangis

Dituntut 5 Tahun, Penembak Adik Hercules Menangis

- detikNews
Kamis, 25 Agu 2005 17:22 WIB
Jakarta - Kepala Tramtib DKI Jakarta Crisman Siregar (sebelumnya tertulis Krisman) dituntut 5 tahun penjara terkait kasus penembakan John Albert, adik Hercules. Mata terdakwa berkaca-kaca saat mendengarkan tuntutan jaksa.Crisman tampak tertunduk lesu di kursi pesakitan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) di Jalan Ampera Raya, Kamis (25/8/2005)."Terdakwa dengan sengaja secara sah dan menyakinkan telah menghilangkan nyawa orang lain karena spontan pada saat membela diri. Sehingga terdakwa dituntut 5 tahun penjara dikurangi masa penahanan. Terdakwa dikenakan biaya persidangan Rp 1.000," urai Jaksa Penuntut Umum (JPU) Agung Ardianto.Hal hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa adalah perbuatan yang keji karena telah menghilangkan nyawa orang lain, meresahkan masyarakat dan menimbulkan rasa tidak aman di masyarakat.Hal-hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan selama persidangan, menyesali perbuatannya dan dia merupakan pengawai negeri sipil (PNS) yang bekerja 20 tahun tanpa ada cela."Apakah terdakwa akan mengajukan pledoi?" tanya Ketua Majelis Hakim Yohanes Ether Binti."Saya akan mengajukan pembelaan sendiri," ujar Crisman dengan suara parau dan terbata-bata.Majelis hakim memutuskan melanjutkan sidang pada Kamis, 8 September 2005 dengan agenda pembacaan pledoi.Insiden penembakan John Albert terjadi Rabu, 16 Februari 2005 pukul 15.30 WIB. Peristiwa penembakan bermula dari aksi Kasiop Tramtib DKI Jakarta Crisman yang memagar lahan kosong di Blok X 1 Kav. 5-7, Jl. Rasuna Said, Kuningan Timur, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan.Lahan yang disengketakan tersebut milik PT Multi Angsana Ganda atas nama Ny Dewi. Saat pemagaran dilakukan, korban berusaha mencegahnya. Akibatnya, terjadi cekcok mulut dan saat korban berusaha menyelamatkan diri, pelaku mengejar dan melepaskan tembakan dan tepat mengenai bagian belakang telinga kiri dan langsung menembus otak korban. (aan/)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads