Polisi Kembali Tangkap 2 Joki CPNS, Satu Oknum PNS

Polisi Kembali Tangkap 2 Joki CPNS, Satu Oknum PNS

Ibnu Munsir - detikNews
Kamis, 08 Nov 2018 09:11 WIB
Foto: Ilustrasi (Grandyos Zafna)
Makassar - Polisi membekuk 2 joki CPNS Kemenkumham di Makassar. Dari 2 pelaku yang diamankan, 1 diantaranya merupakan PNS.

"Telah ditangkap lagi tersangka kasus joki CPNS Depkumham. Yang bersangkutan ditangkap pada hari Selasa 6 November 2018 sekitar jam 01.00 Wita," kata Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Dicky Sondani, Kamis (8/11/2018).


Kedua pelaku yakni MR (33) seorang wiraswasta dan AS (30) yang merupakan seorang pegawai negeri sipil (PNS). Keduanya diduga kuat membuat surat palsu dalam proses penerimaan CPNS.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"MR diduga melakukan tindak pidana membuat surat yang diduga palsu dan tersangka ditangkap sehubungan dengan tindak pidana menggunakan surat yang diduga palsu dan atau turut serta membantu melakukan tindak pidana," jelasnya.


Keduanya dijerat dengan pasal 263 ayat 1 KUHP dan pasal 263 ayat 2 dan pasal 55 ayat 1 ke 1e KUHP.

"Dengan pasal 263 ayat 1 KUH Pidana dan sudah dilakukan penahanan. Sesuai dengan pasal 263 ayat 2 dan pasal 55 ayat 1 KUH Pidana," katanya.

Sebelumnya, polisi telah menangkap 8 tersangka joki CPNS di Makassar. Kini polisi masih melakukan pengejaran terhadap joki yang lain.


Simak Juga 'Soal Tes CPNS 2018 Bocor?':

[Gambas:Video 20detik]


(gbr/gbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads