"Telah ditangkap lagi tersangka kasus joki CPNS Depkumham. Yang bersangkutan ditangkap pada hari Selasa 6 November 2018 sekitar jam 01.00 Wita," kata Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Dicky Sondani, Kamis (8/11/2018).
Kedua pelaku yakni MR (33) seorang wiraswasta dan AS (30) yang merupakan seorang pegawai negeri sipil (PNS). Keduanya diduga kuat membuat surat palsu dalam proses penerimaan CPNS.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Keduanya dijerat dengan pasal 263 ayat 1 KUHP dan pasal 263 ayat 2 dan pasal 55 ayat 1 ke 1e KUHP.
"Dengan pasal 263 ayat 1 KUH Pidana dan sudah dilakukan penahanan. Sesuai dengan pasal 263 ayat 2 dan pasal 55 ayat 1 KUH Pidana," katanya.
Sebelumnya, polisi telah menangkap 8 tersangka joki CPNS di Makassar. Kini polisi masih melakukan pengejaran terhadap joki yang lain.
Simak Juga 'Soal Tes CPNS 2018 Bocor?':
(gbr/gbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini