Dua Polisi Akui Kencani dan Peras PSK
Kamis, 25 Agu 2005 16:42 WIB
Jakarta - Brigadir Ari Tjandra dan Bripda Gerald Ratua Pasaribu mengakui telah menjebak seorang pekerja seks komersial (PSK), menggilirnya bersama tiga pria lainnya, kemudian mengambil uang 'kupu-kupu' malam itu.Hal ini terungkap dalam sidang kode etik di Gedung Tifa Kemala Polda Metro Jaya, Jl. Sudirman, Jakarta, Kamis (25/8/2005). Sidang dipimpin ketua majelis hakim AKBP Heru Wiyono.Brigadir Ari Tjandra mengaku bertugas mencari korban untuk menjadi sasaran. Lalu, dia naik taksi mencari wanita malam dan didapat PSK LW. Mereka sepakat melakukan kencan dengan tarif Rp 200 ribu. Kemudian, kedua insan ini pun meluncur ke Hotel Permata, Sawah Besar.Setibanya di hotel, Ari pura pura tidak membawa KTP sehingga meminjam KTP SA, tukang ojek yang ditugaskan oleh Mami (germo LW) untuk mengawasi LW.Kedua insan ini pun bersetubuh layaknya suami istri.Usai indehoi,lalu datang Bripda Gerald bersama tiga rekannya, Dimas, Reza. dan Budi. Mereka mengaku anggota narkotika Polda Metro Jaya.Saat menggeledah, di dalam tas LW ditemukan dua butir ekstasi. Bripda Gerald mengancam membawa LW ke penjara dengan hukuman 2 tahun. "Saya diancam dengan omongan akan dipenjara dua tahun. Saya menolak. Lalu saya bilang, jangan dibawa ke Polda. Bapak saya servis saja," ungkap perempuan bertubuh langsing ini sambil terus menunduk.Selanjutnya, LW mengaku dibawa ke Wisma Utan Kayu. Pramunikmat ini pun digarap secara bergiliran. Ronde pertama, LW mengaku melayani pertama Bripda Gerald. Ronde dua, melayani Dimas dan terakhir bergumul dengan Reza. Sedangkan Budi hanya menunggu di luar Wisma.Empat orang itu tidak hanya menjamah tubuh LW. LW juga mengaku uang miliknya sebesar Rp 450 ribu pun diambil paksa Bripda Gerald. Dia lalu dilepas di depan Hotel Ibis.Dibawa ke PN JakpusKetua majelis hakim AKBP Heru Wiyono menyatakan, sesuai pasal 12 ayat 1 PP No 1 tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri sidang ditunda sampai ada putusan dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).Usai sidang, menurut Heru, berkas akan dilimpahkan ke PN sekitar 2 bulan. "Kalau memang di pengadilan terbukti melakukan pidana kita akan melaporkan ke Kapolda untuk diberhentikan dengan tidak hormat. Rekomendasi ke Kapolda selaras dengan putusan PN Jakpus," kata Heru."Kedua terperiksa Brigadir Ari Tjandra dan Bripda Gerald Ratua Pasaribu terbukti dan mengakui telah melakukan perbuatan dan prilaku yang merugikan dinas kepolisian, menyalahi dan atau menyimpang dari prosedur tugas, mencari cari kesalahan masyarakat dan merendahkan martabat perempuan," lanjutnya.
(aan/)











































