"ASB (Ahmad Subhan, Wakil Bupati Malang periode 2010-2015) di Rutan Jakarta Timur Cabang KPK," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Rabu (7/11/2018).
Subhan keluar dari Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan mengenakan rompi tahanan warna oranye sekitar pukul 19.35 WIB. Dia tak bicara saat ditanya soal kasusnya. Selain itu, tersangka lainnya, Nabiel Titawano, juga sudah ditahan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
KPK menetapkan Ahmad Subhan sebagai tersangka kasus suap yang menjerat Mustafa Kamal Pasha. Namun kapasitas Ahmad Subhan dalam perkara itu adalah sebagai swasta.
"Kami sudah menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan 3 orang lagi sebagai tersangka," ucap Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (7/11/2018).
Ketiga orang tersangka itu adalah sebagai berikut:
- Nabiel Titawano (selaku swasta)
- Achmad Suhawi (selaku swasta atau Direktur PT Sumawijaya)
- Ahmad Subhan (selaku swasta atau Wakil Bupati Malang periode 2010-2015).
Penetapan tersangka itu merupakan pengembangan perkara sebelumnya yang juga menjerat 3 orang tersangka yaitu Mustafa Kamal Pasha dan dua orang lain dari swasta atas nama Ockyanto dan Onggo Wijaya. Mustofa disebut menerima suap terkait pengurusan izin prinsip pemanfaatan ruang (IPPR) dan izin mendirikan bangunan (IMB) atas pembangunan 22 menara telekomunikasi di Kabupaten Mojokerto pada 2015. (HSF/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini