MA Tak Izinkan Puteh Dirawat di Luar Rutan Salemba
Kamis, 25 Agu 2005 16:38 WIB
Jakarta -
Majelis hakim kasasi Mahkamah Agung (MA) tidak mengizinkan terdakwa korupsi Abdullah Puteh dirawat di Rumah Sakit MH Thamrin Internasional Salemba, Jakarta. MA memutuskan agar perawatan Puteh menggunakan fasilitas kesehatan di rutan."Berdasarkan hasil musyawarah hakim, Puteh tidak diizinkan untuk berobat di luar rutan. Supaya menggunakan saja fasilitas kesehatan di Rutan Salemba," kata ketua majelis hakim kasasi MA Artidjo Alkostar saat dihubungi wartawan melalui telepon, Kamis (25/8/2005).Menurut Artidjo, keputusan ini menjawab surat permohonan yang dikirimkan Kepala Rutan Salemba Kosod Purwanto tertanggal 23 Agustus. Dalam suratnya Kepala Rutan Salemba meminta izin agar Puteh bisa dirawat di RS MH Thamrin."Keputusan itu berdasarkan dari surat-surat dan dokumen-dokumen yang dilampirkan dalam surat permohonan itu," lanjut Artidjo tanpa menjelaskan lebih lanjut alasan melarang Puteh dirawat di RS MH Thamrin.Kepala Rutan Salemba Kosod Purwanto, yang juga dihubungi wartawan melalui telepon, menyatakan akan keputusan majelis kasasi MA. "Surat keputusan MA sudah diterima siang tadi. Dan dalam surat tidak diperkenankan oleh MA. Jadi sekarang ditangani oleh dokter rutan," katanya.Sementara dokter Rutan Salemba Fibri Fitri menyatakan Puteh masih bisa dirawat di Rutan Salemba. "Berdasarkan pemeriksaan Rumah Sakit Thamrin, kita mendapatkan obat pasca operasi ligasi perikokel yang diberikan lewat oral," katanya.Menurut Fibri, Puteh juga mengalami koroner di arteri. "Namun kondisi kesehatan itu bukan kita yang buat tapi merujuk pada dokter Rumah Sakit Thamrin, dokter Asnatd Savitri."
(gtp/)










































