Pengacara Bantah Isu PT Denpasar Keluarkan Putusan Kasus Corby
Kamis, 25 Agu 2005 16:34 WIB
Denpasar - Isu seputar hukuman yang dijatuhkan ratu mariyuana Schapelle Leigh Corby (27) selalu menarik perhatian. Belakangan beredar kabar yang menyebutkan Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar telah mengeluarkan putusan terhadap banding Corby dari 20 tahun menjadi 10 tahun penjara.Isu tersebut konon dilansir oleh Menlu Australia Alexander Downer. Namun, dengan tegas pengacara Corby, Erwin Siregar membantahnya."Terlalu banyak rumor yang beredar. Alexander Downer mengatakan pengadilan tinggi sudah membuat putusan Coby diputus 10 tahun penjara. Tapi hal itu tidak benar," kata Erwin Siregar kepada wartawan di Pengadilan Negeri Denpasar Jalan Jenderal Sudirman, Denpasar, Kamis (25/8/2005).Erwin juga membantah adanya kabar yang menyebutkan PT Denpasar telah menolak sidang melalui teleconference. " Pengadilan Tinggi Denpasar menyatakan belum ada putusan penolakan. Dan mereka akan membuat putusan setelah majelis hakim lengkap. Saat ini ada anggota yang masih berada di luar Bali," tambah dia.Sebelumnya, tanggal 2 Agustus lalu, PT Denpasar sudah menolak teleconference dari pihak Corby. Setelah itu, tanggal 4 Agustus pengacara Corby kembali mengajukan teleconference. Bahkan beberapa hari kemudian pengacara Corby meminta fatwa ke MA agar diizinkan dapat digelar teleconference. "Sampai saat ini kami masih menunggu keputusan MA," ujarnya.Hari ini pengacara Corby mengajukan tambahan kontra memori banding atas tambahan memori banding jaksa penuntut umum (JPU). Pengacara Corby menilai memori banding JPU tidak konsisten. JPU dalam permohonan memori banding meminta agar PT menguatkan putusan PN dengan hukuman 20 tahun penjara. Selain itu juga meminta PT mengubah putusan PN dengan mendesak agar PT menjatuhkan vonis seumur hidup bagi Corby.
(jon/)











































